Mobnas KPDT, Truk dan Excavator Diamankan KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Satu unit kendaraan dinas (Mobnas) bantuan dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) jenis Toyota Hilux warna hitam BD 9058 GY diamankan Unit Tipiter Polres Kepahiang. Karena mobnas itu kedapatan \'Nguli\' disalah satu tambang pasir atau galian C di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, Senin (22/8) yang tidak memiliki izin. Selain mobnas kepolisian juga mengamankan alat berat jenis Excavator serta 5 unit dump truk bermuatan pasir, yaitu bernopol BD 8481 YL, BD 8725 AK, BD 8248 GK, BD 8919 CU dan BD 8269 GK. Semua kendaraan telah diamankan di depan Mapolres Kepahiang. Kapolres Kepahiang, AKBP Ady Savart PS SH SIK melalui Kasat Reksrim, Iptu M Indra Prameswara membenarkan bila kendaraan tersebut diamankan, lantaran mengangkut pasir dari galian C ilegal. \"Kendaraan ini kita amankan dalam operasi yang digelar bersama BLHKP tadi padi (Kemarin, red). Sekarang masih dalam pemeriksaan untuk legalitasnya,\" tegas Kasat Reskrim. Kasat Reskrim menjelaskan, bila sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas galian ilegal di tempat kejadian perkara (TKP ). Sehingga melakukan penelusuran dan diketahui ada kendaraan-kendaraan tersebut berserta satu alat berat yang langsung diamankan jajarannya. Dimana exavator diamankan dari galian C milik Supriyadi, sedangkan untuk mobnas KPDT diketahui milik Desa Simpang Kota Bingin yang dikemudikan Ikandar. \"Dalam keterangan pasir di dalam kendaraan itu digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,\" tutur Indra. Sementara sopir dump truck diantaranya, Hendri, Hotman, Wayan dan Indra. Dari pemeriksaan diketahui bila galian C tidak memiliki izin, tetapi tetap menjalan kegiatan penambangan. Sehingga ditindak tegas oleh aparat kepolisian dan tidak merugikan masyarakat. Selain tidak memiliki izin, menurut Kasat Reskrim, Galian C di TKP ada juga yang izinnya sudah mati hingga tidak dibenarkan melakukan aktivitas penggalian. Sebab matinya sudah sejak tahun 2013 dan tidak mengurus perpanjangan izin hingga sekarang. (320)
‘Nguli’ di Tambang Pasir Ilegal
Selasa 23-08-2016,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,13:58 WIB
Sidang Latifa Memanas, Kuasa Hukum Tolak Hasil Audit dan Pertanyakan Status Auditor Eksternal
Selasa 30-06-2026,09:08 WIB
Jangan Tebang Pohon! Perdagangan Karbon Adalah Masa Depan Ekonomi Hijau Surabaya dan Jawa Timur
Selasa 30-06-2026,13:56 WIB
Kasus Investasi Bodong Yeyen Berpotensi Berkembang, Korban Minta Dugaan TPPU Diusut
Selasa 30-06-2026,14:02 WIB
Audit Eksternal Perkuat Dugaan Penggelapan CV Mandiri Sejahtera, Nilai Kerugian Lebihi Hasil Audit Internal
Selasa 30-06-2026,14:21 WIB
Dinkes Mukomuko Desak Evaluasi Total Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Terkini
Selasa 30-06-2026,15:21 WIB
Desa di Bengkulu Segera Nikmati Penguatan Listrik, Pemprov, ESDM dan PLN Berpacu Tuntaskan Kendala Lisdes 2026
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB
Polres Mukomuko Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Kriminalitas hingga Premanisme
Selasa 30-06-2026,14:31 WIB
Tingkatkan Kualitas Data Pembangunan, 10 OPD Pemkot Bengkulu Ikuti Pembinaan Statistik Sektoral
Selasa 30-06-2026,14:21 WIB
Dinkes Mukomuko Desak Evaluasi Total Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Selasa 30-06-2026,14:19 WIB