Mobnas KPDT, Truk dan Excavator Diamankan KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Satu unit kendaraan dinas (Mobnas) bantuan dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) jenis Toyota Hilux warna hitam BD 9058 GY diamankan Unit Tipiter Polres Kepahiang. Karena mobnas itu kedapatan \'Nguli\' disalah satu tambang pasir atau galian C di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, Senin (22/8) yang tidak memiliki izin. Selain mobnas kepolisian juga mengamankan alat berat jenis Excavator serta 5 unit dump truk bermuatan pasir, yaitu bernopol BD 8481 YL, BD 8725 AK, BD 8248 GK, BD 8919 CU dan BD 8269 GK. Semua kendaraan telah diamankan di depan Mapolres Kepahiang. Kapolres Kepahiang, AKBP Ady Savart PS SH SIK melalui Kasat Reksrim, Iptu M Indra Prameswara membenarkan bila kendaraan tersebut diamankan, lantaran mengangkut pasir dari galian C ilegal. \"Kendaraan ini kita amankan dalam operasi yang digelar bersama BLHKP tadi padi (Kemarin, red). Sekarang masih dalam pemeriksaan untuk legalitasnya,\" tegas Kasat Reskrim. Kasat Reskrim menjelaskan, bila sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas galian ilegal di tempat kejadian perkara (TKP ). Sehingga melakukan penelusuran dan diketahui ada kendaraan-kendaraan tersebut berserta satu alat berat yang langsung diamankan jajarannya. Dimana exavator diamankan dari galian C milik Supriyadi, sedangkan untuk mobnas KPDT diketahui milik Desa Simpang Kota Bingin yang dikemudikan Ikandar. \"Dalam keterangan pasir di dalam kendaraan itu digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,\" tutur Indra. Sementara sopir dump truck diantaranya, Hendri, Hotman, Wayan dan Indra. Dari pemeriksaan diketahui bila galian C tidak memiliki izin, tetapi tetap menjalan kegiatan penambangan. Sehingga ditindak tegas oleh aparat kepolisian dan tidak merugikan masyarakat. Selain tidak memiliki izin, menurut Kasat Reskrim, Galian C di TKP ada juga yang izinnya sudah mati hingga tidak dibenarkan melakukan aktivitas penggalian. Sebab matinya sudah sejak tahun 2013 dan tidak mengurus perpanjangan izin hingga sekarang. (320)
‘Nguli’ di Tambang Pasir Ilegal
Selasa 23-08-2016,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 18-09-2026,11:13 WIB
Layar 120 Hz di HP Rp1 Jutaan? Itel A200 Bisa Jadi Pilihan
Jumat 18-09-2026,11:01 WIB
Sekolah Rakyat Bakal Dibina 1.289 Kadet Unhan, Disiplin Siswa Jadi Misi Utama
Jumat 18-09-2026,10:47 WIB
94 Pengungsi Gempa NTT Meninggal, DPR Minta Pemerintah Segera Audit Pengungsian
Jumat 18-09-2026,10:53 WIB
Hari Jumat Tiba, Jangan Lewatkan 4 Amalan Ini dari Salawat hingga Doa
Jumat 18-09-2026,14:41 WIB
Perjalanan Terakhir Melvi, Relawan MBG yang Tak Pernah Sampai ke Tempat Kerja
Terkini
Jumat 18-09-2026,16:43 WIB
Tak Hanya Perkara Pidana, Hak Melvi sebagai Relawan MBG Juga Dikawal Kuasa Hukum
Jumat 18-09-2026,15:30 WIB
Pemkot Bengkulu Rancang Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal, 67 Kelurahan Bakal Punya Produk Unggulan
Jumat 18-09-2026,15:16 WIB
Wali Kota Bengkulu Dorong Pengelolaan Sampah Organik Jadi Maggot di Setiap Kelurahan
Jumat 18-09-2026,15:14 WIB
10 Tahun Menanti, Jalan Tanggul Rawa Makmur-Bentiring Akhirnya Diaspal Hotmix
Jumat 18-09-2026,14:41 WIB