BENGKULU, BE - Ratusan pedagang Pasar Subuh yang terdapat di kawasan Jalan KZ Abidin II belum dipindahkan ke Pasar Baru Koto II, Kampung Cina. Hingga saat ini pedagang pun masih bebas berjualan di Pasar Subuh tersebut sampai pukul 09.00 WIB setiap harinya. Dengan demikian, maka aktivitas pedagang itu sudah bisa dikatakan illegal, karena Peraturan Walikota (Perwal)-nya sendiri telah dicabut sejak 2 bulan lalu. \"Sejak rencana relokasi ini dibatalkan hingga saat ini tidak ada petugas pasar ataupun Satpol PP yang datang ke pasar ini,\" kata salah seorang pedagang, Firman.
Dengan tidak adanya pengawasan dari Pemkot tersebut, Firman mengaku bebas menjajakan jualannya. Bahkan tidak sedikit pedagang yang telah berjualan hingga pukul 09.30 WIB pagi. \"Kalau sekarang ini sesuka pedagang dan tergantung pembeli, kadang-kadang sampai pukul 09.00 WIB kadang-kadang hampir 09.30 WIB,\" ungkapnya.
Sementara itu, Asisten II Pemkot Drs H Fachrudin Siregar MM mengatakan pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menjalankan aktivitasnya dengan aman, sembari Pemkot memberikan pemahaman melalui sosialisasi terhadap rencana relokasi pedagang ke Pasar Baru Koto II tersebut. ”Sejauh ini belum ada pembahasan lanjutan mengenai relokasi, pada dasarnya kita hanya memberikan ruang atau kesempatan kepada pedagang. Nantilah masih kita koordinasikan lagi,” ujar Fachrudin usai rapat persiapan pelantikan wallikota, kemarin.
Disinggung soal aktivitas pedagang dinilai illegal karena Perwal yang mengatur waktu berjualan pedagang telah dicabut, Fachrudin enggan mengomentarinya, ia malah mempercepat langkahnya menuju ke ruang kerjanya. \"Nantilah dibahas lagi kalau masalah itu,\" elaknya.
Sebelumnya, Fachrudin mengungkapkan Pemda Kota memang memiliki rencana menata kawasan KZ Abidin II tersebut agar telihat indah dan rapi untuk menjaga kebersihan dan keindahan Kota Bengkulu. “Kita akan berkoordinasi dengan walikota baru nanti, terkait bagaimana kebijakannya terhadap pedagang ini agar kawasan itu dapat ditata dengan baik,\" ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot berencana merelokasi pedagang Pasar Subuh itu ke Pasar Baru Koto II terkait rencana pembangunan Pasar Minggu Square (PMS) yang berdekatan dengan pedagang Pasar Subuh tersebut. Namun rencana ini ditolak pedagang, bahkan ratusan pedagang itu sempat menggelar unjuk rasa di kantor Walikota Bengkulu. Mendapati penolakan tersebut, Penjabat Walikota, Drs H Sumardi MM pun memutuskan untuk menunda relokasi tersebut, sambil pihaknya melakukan sosialisasi yang lebih matang lagi.
Pedagang menolak pindah dengan berbagai alasan, seperti lokasi Pasar Baru Koto II tidak strategis, tidak semua angkutan kota (Angkot) masuk ke Baru Koto II tersebut, jauh dari keramaian, akan kehilangan pelanggan dan berbagai alasan lainnya. (400)