Limbah Udang Resahkan Warga

Jumat 19-08-2016,12:30 WIB

KAUR SELATAN, BE - Semenjak beroperasinya perusahaan tambak udang di wilayah Kabupaten Kaur khususnya Kecamatan Kaur Selatan, telah membawa perubahan warga sekitar. Perubahan ini bukan positif, tetapi juga negatif. Sebab pembuangan limbah dari tambak udang di Kelurahan Bandar Kecamatan Kaur Selatan, dikeluhkan warga sekitar, karena menimbulkan bau tak sedap.

“Memang kita akui bau limbah udang di Kelurahan Bandar ini busuk dan mengganggu warga,” kata Samsul Fajri Sip, anggota Komisi I DPRD Kaur saat melakukan Sidak di perusahaan tambak udang Kelurahan Bandar, Kamis (18/8) kemarin.

Dikatakannya, ia meminta Pemkab Kaur untuk dapat mengevaluasi perizinan tambak udang milik perorangan itu. Pihak perusahaan diminta untuk dapat mengolah limbahnya dengan baik agar tidak menimbulkan bau yang busuk yang meresahkan warga. Sebab jika setiap hari warga harus merasakan bau busuk, itu akan memancing emosi warga dan akhirnya menjadikan mereka berbuat anarkis.

“Masalah ini harus cepat tanggap jangan sampai warga emosi dan akhirnya aktivitas perusaahan ini terganggu. Sebab kita sudah lihat sendiri dan merasahkan baunya memang bau sekali,” ujarnya.

Senada juga Deny Setiawan SH selaku Ketua Komisi I DPRD Kaur mengaku, selain menyebabkan bau tak sedap, perusahaan tambak udang di Kelurahan Bandar yang baru panen perdana itu juga melanggar aturan terutama Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Untuk itu pihaknya meminta dinas terkait menertibkan tambak udang melanggar peraturan daerah itu.

“Kita sudah ingatkan kepada pemilik perusaahaan ini, kalau memang belum lengkap izinnya, agar dilengkapi, dan juga habis panen ini kita minta distop dulu. Karena tambak ini melanggar Perda RT RW,” tutupnya.

Sementara itu, Hj Zainab selaku pemilik tambak udang di wilayah Kelurahan Bandar itu, mengaku tambaknya baru pertama kali melakukan panen raya. Juga terkait masalah melanggar RT RW ia tidak mengetahui, sebab ia hanya melanjutkan milik orang lain. Juga masalah limbah yang bau itu nanti akan dicarikan solusinya.

“Saya ini meneruskan saja, kalau memang ada yang belum lengkap, nanti akan kita lengkapi, dan kita akan taati Perda Kaur ini,” tutupnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait