Tersangka Jaringan Listrik Tahun 2008 Diperiksa

Kamis 17-01-2013,16:18 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan,  akan memeriksa tersangka  dugaan tindak pidana korupsi jaringan listrik tahun 2008. Sebelumnya kejaksaan telah  melimpahkan berkas tersangka yaitu PPTK Mufti Fedli ST ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. \"Kita sudah memberikan surat pemberitahuan  tersangka akan kita periksa,\"  ujar Kajari Bintuhan HM Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasi Pidsus M Arpi SH, kemarin. Menurut Arpi, pihaknya sudah memberitahukan tersangka agar datang didampingi Penasehat Hukum (PH).  Jika tidak ada PH maka pihak kejaksaan akan mencarikan  PH bagi tersangka. \"Kita tunggu dulu kabarnya  apakah ada PH atau tidak. Jika tidak ada nantinya pihaknya akan menujuknya,\" jelasnya. Jika tidak ada PH mendampingi tersangka, maka pihak Kajaksaan belum bisa memeriksa, karena ini menyangkuta  hak azasi manusia. Jika dipaksakan pemriksaan maka cacat hukum.  Sesuai Pasal 18 ayat (4) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan.\" Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap\". Sebab itu,  dalam pemeriksaan tersangka atau terdakwa, hak atas bantuan hukum secara khusus juga diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Sementara itu diketahui, Darmawan SE menjadi tersangka karena terkait dugaan  korupsi jaringan listrik di Desa Babat Kecamatan Tetap,  senilai Rp 1,7 miliar APBD tahun 2008. Sesuai pemeriksaan Kejaksaan Darmawan resmi ditetapkan tersangka, karena terbukti menyebabkan  kerugian negara Rp 400 juta, sesuai audit  BPKP. Pihaknya tengah menyiapkan pemberkasan pemeriksaan tersangka kemudian segera untuk dilimpahkan ke Tipikor Bengkulu.(823)

Tags :
Kategori :

Terkait