Wajib Pasang Bendera

Selasa 16-08-2016,12:30 WIB

KEPALA Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kaur Eka Joni Ikwan SE mengingatkan agar dinas, kantor baik kantor perusahaan swasta dan negeri mulai dari tingkat desa hingga kabupaten agar wajib memasang bendera-merah putih. Saat ini Kesbangpol sudah memberikan Surat Edaran (SE) agar setiap dinas, kantor wajib memasang bendera setiap harinya.

“Khusus untuk masyarakat kita juga mengimbau menjelang 17 Agustus ini memasang bendera merah putih dihalaman rumahnya,” kata Eka Joni, Senin (15/8) kemarin.

Dikatakanya, sesuai dengan undang-undang RI nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang serta lagu negara yang terbaru sesuai dengan keputusan menteri dalam negeri perihal pelaksanaan upacara dan penggunaan bendera negara. Maka tidak ada lagi yang namanya kantor baik swasta mau pun instansi pemerintahan yang tidak memasang bendera setiap harinya.

“SE dan teguran sudah kita sampaikan, ke pihak kecamatan untuk memberikan teguran kepada kantor desa, puskesmas dan lainnya untuk memasang bendera termasuk,” terangnya.

Ditambahkannya, jika tidak mengindahkan SE tersebut maka pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan verifikasi dan mendatangi setiap kantor yang belum juga memasang bendera hingga saat ini. Menurutnya, sampai saat ini masih banyak kantor mulai dari balai desa, hingga perusahaan BUMN yang ada di Kaur yang belum pasang bendera pada hal sudah beroperasi. Meski begitu dia memberikan kesempatan kepada kantor tersebut untuk segera memasang bendera setiap harinya.

“Masyarakat umum sipatnya hanya imbauan tidak ada kewajiban atau sangsinya, namun alangkah baiknya menghormati para pahlawan dan memerihakan HUT RI memasang bendera ini,” tutupnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait