Sejak 2012 Miras tak Diawasi

Selasa 16-08-2016,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  BENGKULU, BE - Sejak 2012 lalu peredaran minuman keras (miras) di Kota Bengkulu tidak dikontrol oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Ini disebabkan Perda yang baru tentang Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) belum disahkan Mendagri.

Plt Kadis Perindag Kota Bengkulu, Syamsidi melalui Kabid Usaha Perdagangan Rahmansyah SH mengatakan, pihaknya tidak dapat melakukan pengawasan dan pengendalian miras dan minol di Kota Bengkulu, hal ini lantaran tidak ada aturan sebagai acuan untuk melakukan pengontrolan.

\'\'Sejak dicabutnya Perda Miras yang lama oleh Mendagri, kita tidak pernah lagi mengawasi peredaran miras. Bahkan kafe, tempat karaoke maupun hiburan malam tidak ada lagi yang mengurusi izinnya ke kita,\'\' ujar Rahmansyah kepada BE saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Disinggung mengenai perkembangan Perda Miras yang baru, Rahmansyah menyebutkan bahwa perda tersebut saat ini sudah berada di pihak Kemendagri untuk mendapatkan pengesahan. Setelah disahkan baru bisa dilakukan pengawasan kembali.

\'\'Kalau dari dewan sudah selesai, tinggal disahkan saja Mendagri, kemudian kita akan laksanakan pengawasan sesuai perda tersebut,\'\' ungkapnya.

Rahmansyah juga mengakui sulitnya pengawasan dan pengontrolan peredaran miras dan minol, karena banyaknya minum keras yang masuk ke Bengkulu secara ilegal lewat pasar gelap (black market).

Disamping itu, lanjutnya juga banyak minuman keras produksi rumahan yang diracik sedemikian rupa hingga menjadi minuman yang memabukkan.

\'\'Kalau dalam aturankan pengawasannya cuma minuman bir saja, sedangkan merk lain seperti contrue itukan minuman ilegal, kemudian tuak yang dijadikan minuman oplosan, bahkan sangat membahayakan,\'\' tuturnya.(cw5)

Tags :
Kategori :

Terkait