Orang Tua Yuyun Histeris di Persidangan, Minta Terdakwa Dihukum Mati

Jumat 12-08-2016,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 CURUP, BE - Sidang perkara terhadap terdakwa pemerkosan dan pembunuhan, Yuyun (13), warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong kembali bergulir pada Kamis (11/8). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Curup dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, orang tua Yuyun sempat histeris usai memberikan kesaksian atas terdakwa Za cs.

Keduanya diduga sempat berusaha memukul 5 orang terdakwa, hingga akhirnya petugas langsung mengevakuasi keduanya ke salah satu ruang di Pengadilan Negeri Curup. Belum diketahui pasti penyebab orang tua Yuyun (Yakin dan Yana) mengamuk usai memberikan kesaksian.

Namun berdasarkan data yang berhasil dihimpun Bengkulu Ekspress, keduanya ngamuk saat hendak keluar dari ruang sidang dewasa usai memberikan kesaksian. Saat itu ibu dari Yuyun yaitu Yana meminta kepada majelis hakim untuk menyampaikan sesuatu kepada para terdakwa. Namun majelis hakim menolak, dan mejelis hakim meminta menyampaikan hal tersebut kepada majelis hakim.

Kemudian ibu dari Yuyun tersebut, menanyakan kepada para terdakwa saat mereka memperkosa Yuyun, apakah Yuyun masih hidup? Ia juga menyampaikan kejamnya para pelaku yang menyiksa Yuyun hingga meninggal dunia, dan apakah yang mendasari para terdakwa melakukan perbuatannya.

Setelah itu, kedua orang tua Yuyun dipersilakan keluar ruangan sidang. Namun diduga karena tidak bisa menahan emosi, ayah Yuyun yaitu Yakin yang lewat di samping para terdakwa, mendekati para terdakwa. Namun karena takut Yakin akan memukul terdakwa, petugas yang berjaga di dalam ruangan sidang langsung menahan dan mengevakuasi Yakin. \"Saya tidak mau memukul, saya cuman ingin memegang mereka (para terdakwa),\" aku Yakin saat dievakuasi petugas keluar dari ruang persidangan dengan muka berapi-api.

Sementara itu, di dalam ruangan persidangan masih terdengar keributan, dimana suara ibu Yuyun, Yana meminta agar para pelaku dihukum mati, bahkan Yana harus dievakuasi petugas ke salah satu ruang di Pengadilan Negeri Curup. Di dalam ruangan tersebut, Yana masih berteriak histeris meminta para pelaku dihukum berat,.

Setelah ditenangkan oleh petugas baik dari Polres Rejang Lebong maupun petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, kedua orang tua Yuyun ini dievakuasi ke mobil untuk diantar ke tempat tinggal mereka di kawasan SPN Curup. Saat keluar, Yana kembali meminta agar para terdakwa dihukum mati. \"Saya minta yang dewasa dihukum mati dan yang anak-anak dihukum seumur hidup,\" teriak Yana sebelum masuk ke mobil petugas.

Seperti yang kita ketahui, kemarin merupakan persidangan lanjutan atas enam orang tersnagka yaitu Za (22), To (18), Su (19), Ma (18) dan Fa (19). Sedangkan satu orang yang masih berusia 13 tadalah Ja. Dalam sidang yang dilakukan terpisah antara anak-anak dan dewa tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Rejang Lebong menghadirkan 13 orang saksi. 13 orang saksi yang dihadirkan tersebut yaitu 7 orang merupakan terpidana anak dengan kasus yang sama,kemudian dua orang tua Yuyun yaitu Yakin dan Yana, selanjutnya dua orang kelurga Yuyun yang pertama kali menemukan jasad korban serta dua petugas dari Polsek PUT.

Selain kedua orang tua Yuyun mengamuk dip ersidangan, jalannya sidang yang dipimpin Hakim Ketua Heny Faridha SH MH dan 2 hakim anggota masing-masing Hendri Sumardi, SH, MH dan Fakhrudin, SH MH juga sempat diskor. Untuk sidang dengan terdakwa Ja sempat diskor beberapa saat karena JPU ikut menangis lantaran ikut terharu mendengarkan kesaksian dari ibu Yuyun.

Sedangkan untuk sidang dengan terdakwa Za cs, sempat diskor hingga satu jam, karena hujan lebat melanda Kota Curup. Derasnya hujan membuat keterangan dari saksi tidak maksimal didengar oleh majelis hakim hingga akhirnya hakim menskor persidangan. Persidangan untuk dewasa ini diskor sekitar pukul 16.20 WIB dan kembali dibuka sekitar pukul 17.30 WIB.

Sementara itu, usai menggelar persidangan yang berkahir skeitar pukul 19.00 WIB, JPU Arlya Noviana Adam yang mandengarkan keterangan saksi-saksi terpidana anak tersebut juga untuk menegaskan peran masing-masing terhadap pembunuhan Yuyun, namun terdakwa dewasa yang juga disertakan dalam sidang tersebut belum diperiksa. \"Untuk hari ini (kemarin) saksi yang kita minta keterangan baru anak-anak saja, sidang akan kita lanjutkan minggu depan,\" ungkap Arlya.

Menurut JPU, dalam persidangan yang dijadwalkan pada Kamis (18/8) dengan agenda pemeriksaan saksi anak Ja dan pelaku dewasa, serta akan mendengarkan keterangan dari dokter yang melakukan visum pada jasad Yuyun. Disisi lain, jalannya persidangan dengan agenda keterangan saksi kemarin dijaga ketat oleh puluhan personil dari Mapolres Rejang Lebong, bahkan Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIK sempat memantau proses persidangan.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait