Bocah Dicabuli ‘Ninja’

Jumat 12-08-2016,09:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

MUKOMUKO, BE – Tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Provinsi Bengkulu patut diwaspadai. Setelah sebelumnya seorang bocah di Kepahiang dicabuli seorang anak baru gede, maka peristiwa pencabulannya terjadi di Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko.

Seorang bocah berumur 9 tahun sebut saja namanya Melati, dicabuli oleh seorang warga yang menggunakan topeng layaknya ninja supaya tidak dikenali korbannya. Peristiwa itu terjadi Minggu (7/8) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban di wilayah Kecamatan V Koto.

Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto SIK melalui Kapolsek V Koto, Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK mengungkapkan, kronologis kejadian, tersangka mendatangi rumah korban masuk lewat pintu belakang yang tidak terkunci. Sedangkan kedua orang tua korban malam itu tengah menginap di kebun yang cukup jauh dari rumah tersebut.

Tersangka yang diketahui masih ada hubungan keluarga tersebut sudah terbiasa datang dan pergi dari rumah tersebut dan dikenal oleh korban. Pada malam kejadian, tersangka sebelum melakukan aksinya menutup wajah dengan baju yang dibuat seperti menggunakan topeng layaknya ninja. Ini dilakukan tersangka agar tidak diketahui korban. Setelah masuk ke dalam rumah, tersangka langsung menuju kamar dan menjalankan aksinya.

Setelah itu, tersangka membekap mulut korban supaya tidak berteriak. Tangan kiri digunakan membekap mulut korban, tangan kanan digunakan tersangka untuk mencabuli kemaluan korban. “Ketika tersangka menjalankan aksinya. Korban berpura – pura pingsan. Melihat kondisi tersebut, tersangka ketakutan dan langsung melarikan diri. Sehingga aksi cabul tersebut tidak berlangsung lama,” ujar Kapolsek.

Pagi harinya, tambah Kapolsek, kedua orang tua korban pulang dan melihat kondisi yang tidak biasa. Setelah ditanya berkali – kali akhirnya korban menceritakan yang terjadi malam tersebut hingga melaporkan ke Mapolsek.

Setelah mendapatkan laporan, tersangka berhasil dibekuk polisi yang dipimpin Kapolsek V Koto, Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK, kemarin (11/8) dinihari di kediaman tersangka. \"Tersangka kita bekuk dikediamannya dan langsung digelandang ke Mapolsek,” tegas

Kapolsek menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti – bukti untuk menjerat tersangka. Dari hasil visum, alat kelamin korban terbuka ringan karena disebabkan dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka.(900)

Korban Cabul Bertambah Di tempat lain, korban pencabulan yang dilakukan tersangka An (14), warga Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, kembali bertambah. Setelah terduga korban lainnya Nd (9) mealpor Kamis pagi (11/8) melapor ke Mapolres Kepahiang. Korban didampingi orangtuanya juga mengaku telah dinodai An di dalam rumah pelaku, sebelum aksi bejat tersebut dilakukan pelaku kepada tiga korban yang sudah melapor lebih dahulu. Pelaku dengan bujuk rayu dan ancaman memaksa merenggut kesucian korban.

\"Ada yang dibujuk, ada juga yang diancam. Kalau kita melihat dari BAP-nya sungguh miris, anak sekecil itu tahu mengenai seks seperti ini,\" terang Kapolres AKBP Ady Savart SIK melalui Kasat Reskrim IPTU M Indra Parameswara SIK.

Satu hal yang membuat miris perwira kepolisian ini bahwa didalam penjelasan pemeriksaan terhadap korban diketahui bila pelaku juga melakukan oral seks kepada korbannya. Seperti melaksanakan agenda hubungan layak orang dewasa. \"Kalau bukan melalui itu (nonton, red) edukasi seperti ini dari mana anak sekecil ini bisa dapat. Tidak mungkin sekolah yang mengajarkannya atau orang tuanya sudah pasti tidak mungkin,\" ujar Kasat.

Kasat mengingatkan para orangtua agar melakukan pengawasan dengan baik terhadap kegiatan anak-anak supaya tidak menjadi korban kejahatan seksual para predator sek. Ia memastikan pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan terhadap perbuatan amoral di Kecamatan Seberang Musi, walupun pelaku masih masuk kategori anak-anak dan berstatus pelajar SMP negeri yang tinggal satu desa dengan para korbannya. \"Kita juga tetap mengupayakan adanya perdamaian antara kedua belah pihaknya,\" ungkapnya.

Kasat Reskrim membenarkan jika adanya seorang siswa SD Negeri lainnya ikut melapor menjadi korban kejahatan seksual, tetapi belum dapat dipastikan apakah pelakunya sama atau tidak. \"Laporan sudah ada, tetapi belum dipastikan pelaku sama dengan ketiga korban lainnya atau bukan,\" ungkap Kasat.

Indra menegaskan An sudah berstatus tersangka serta sudah dilakukan penahanan sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 76D Jo pasal 81 dan pasal 76E Jo pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Keluarga Korban Tolak Damai

Keluarga korban mengharapkan proses hukum dapat ditegakkan, sehingga pelaku dapat dihukum secara maksimal sesuai dengan perbuatannya sudah merusak masa dengan bocah-bocah tidak bersalah tersebut. Sebab kejadian yang dialam keempat korban akan selalu membekas diingat korban serta orang-orang yang mengetahui prihal kejadian tersebut.

\"Situasi disini sudah semakin panas, tadi ada lagi korban yang melapor dan melihat pelaku ini masih berada di luar bukan di sel. Kita mendapatkan informasi itu sudah semakin panas,\" ungkap B salah seorrang orang tua korban kepada BE melalui telpon kemarin. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait