Kendaraan Dinas Mulai Ditarik

Rabu 10-08-2016,12:00 WIB

TAIS, BE – Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma benar-benar melaksanakan warningnya menarik kendaraan dinas yang tidak dibayarkan pajaknya. Diawali dengan penarikan kendaraan dinas jenis motor. Berkenaan keluarnya surat edaran nomor 024/195/ B.7/VIII/2016 tentang penertiban motor dinas mantan kepala desa yang ditandatangani Wakil Bupati Seluma Suparto MSi.

“Selain terkait pajak yang tidak dibayarkan pengguna penarikan kendaraan ini juga menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegas Wakil Bupati.

Penarikan itu juga guna mengkroscek fisik kendaraan tersebut dan sebagai pendataan. Sehingga kedepan pembayaran pajak kendaraan tersebut dapat dilakukan dengan baik. Mengingat saat ini banyak ditemukan kendaraan dinas mantan kades tersebut belum dikembalikan.

“Kendaraan dinas kita kumpulkan terlebih dahulu, sehingga kades yang belum dapat kendaraan dinas bisa dibagikan langsung dengan catatan harus membayar pajak,” tegasnya.

Sejumlah teguran dari BPK yang haru ditindaklanjuti Pemda Seluma, diantaraya kendaraan dinas yang berada ditangan mantan kades. Dari 17 desa yang telah dimekarkan menjadi kelurahan baru satu desa yang mengembalikan motor dinas, yaitu kelurahan Rimbo Kedui.

Ratusan motor dinas yang dikuasai kades maupun mantan kades hingga saat ini belum dilakukan pengecekan fisik, hal ini akan segera ditertibkan secara bertahap.

\"Seluruhnya akan ditertibkan, nanti kita akan kumpulkan dimasing-masing kecamatan,\" tandasnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait