BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Setiap perusahaan yang berdiri di wilayah Kabupaten Kaur, harus memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebelum beroperasi. Pengurusan izin harus ada rekomendasi dari camat atas usulan dari desa/kelurahan maupun dari dinas terkait. “Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku setiap usaha harus memiliki izin dan izin ini dapat dikeluarkan dinas terkait dan pihak desa,” kata Asisten I Pemkab Kaur, Bahrul Budiman SH MH, saat menghadiri rapat sosialisasi dan koordinasi tentang perizinan di aula Mapolres Kaur, Rabu (3/8) kemarin. Dikatakan Budiman, terkait dengan pembangunan tambak udang di Kelurahan Bandar Kecamatan Kaur Selatan yang saat ini telah dihentikan tersebut, memang pada prinsipnya pembangunan tambak itu belum memiliki izin dari dinas terkait maupun desa setempat. Sehingga pihaknya bersama DPRD Kaur mengeluarkan surat teguran untuk menghentikan kegiatan pembangunan tambak tersebut. “Sesuai laporan masyarakat dan tinjauan kita dilapangan kalau tambak yang ada di Kelurahan Bandar itu belum ada izin dan juga itu sudah melanggar aturan,” terangnya. Dikatakan, perusahaan yang berdiri harus melakukan konsultasi awal ke Bappeda tentang ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Juga lokasi tambak harus memenuhi syarat diantaranya mempunyai lahan penyangga, memiliki instalasi lahan limbah hasil tambak, memiliki kualitas air sesuai standar baku sebelum dilepas ke laut, NPWP, surat kepemilikan lahan peta lokasi dan jarak lokasi tambak minimal 100 meter dari bibir pantai. Juga perizinan lain sebelum berdiri pihak pengelolah harus melakukan sosialisasi ke masyarakat, harus nemiliki izin HO dan lainnya. “Masalah perizinan sudah ada prosedurnya melalui dinas masing-masing, dan kalau tidak melanggar aturan, kita tidak masalahkan,” ujarnya. Sementara itu, Waka Polres Kaur Kompol Frengki Leo A Md yang memimpin langsung rapat tersebut, mengatakan rapat sosialisasi dan koordinasi tentang perizinan ini dilakukan agar tidak terjadi bentrok atau gejolak di tengah masyarakat, terkait permasalahan pembangunan tambak udang di Kelurahan Bandar, Kecamatan Kaur Selatan tersebut. “Rapat ini dilakukan agar masyarakat mengetahui tentang prosedur perizinan yang dilakukan nanti dan jangan sampai nanti masalah perizinan seperti masalah tambak udang itu menimbulkan gejolak di masyarakat. Kita sebagai pengayom masyarakat harus menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi,” tutupnya. (618)
Perusahaan Harus Miliki Izin Sebelum Beroperasi
Kamis 04-08-2016,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-10-2026,13:20 WIB
Puluhan Polisi Bersenjata Lengkap dan Rantis Baracuda Sisir Desa Kampung Jeruk Binduriang
Jumat 16-10-2026,14:55 WIB
Bukan Sekadar Pencernaan, Kesehatan Usus Juga Memengaruhi Metabolisme Tubuh!
Jumat 16-10-2026,13:44 WIB
Razia Kafe dan Tes Urine, 4 Orang Positif Narkoba, Barang Bukti Ditemukan di Kamar Hotel
Jumat 16-10-2026,15:09 WIB
Tampil Elegan dan Memikat, Ini Tips Memadukan Parfum dengan Perhiasan
Jumat 16-10-2026,16:26 WIB
Kabut Asap Karhutla Ganggu Penerbangan, 16 Bandara di Papua Terdampak
Terkini
Jumat 16-10-2026,17:01 WIB
Eks Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota, Pemkot Bengkulu Targetkan Pekerjaan Utama Rampung Akhir 2026
Jumat 16-10-2026,16:54 WIB
Ternyata 2 Warga Mukomuko yang Diamankan di Salah Satu Kafe di Kota Bengkulu Merupakan Peserta Pelatihan
Jumat 16-10-2026,16:40 WIB
Mess Pemda Berpotensi Jadi Ikon Baru Pusat Pemerintahan Kota Bengkulu
Jumat 16-10-2026,16:35 WIB
Kabut Asap Karhutla Tak Kunjung Hilang, Warga Samarinda Khawatirkan Nasib Orangutan
Jumat 16-10-2026,16:26 WIB