Pemkab Usulkan 5 Raperda

Kamis 04-08-2016,10:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

CURUP, BE - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Rejang Lebong. Usulan lima Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Rejang Lebong dengan agenda nota pengantar Raperda Kabupaten Rejang Lebong Rabu (3/8) kemarin.

Dalam penyampaiannya Bupati Rejang Lebong DR (HC) H A Hijazi SH MSi yang diwakili Wakil Bupati Rejang Lebong, H Iqbal Bastari SPd MM menjelaskan lima Raperda yang diusulkan tersebut adalah Raperda soal rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Rejang lebong tahun 2016-2021.

Kemudian Raperda Penyertaan Modal pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Badan Usah Milik Daerah (BUMD) dan pihak ketiga lainnya. Selanjutnya Raperda mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan zat Adiktif lainya.

Lalu, Raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Rejang Lebong nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan yang terakhir adalah Raperda mengenai perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Rejang Lebong nomor 27 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Dijelaskan Wabup, dalam menyusun RPJMD tahun 2016-2021 dilakukan dengan menggunakan empat pendekatan yakni pendekatan Teknokratis, pendekatan partisipasif, pendekatan top Down dan Botton Up serta pendekatan politis dengan tujuan terwujudnya masyaakat Rejang lebong yang sehat, cerdas, taqwa dan sejahtera.

Sementara itu, untuk Raperda penyertaan modal Pemerintah daerah pada BUMD dan pihak tiga lainya ini dilakukan untuk mengotimalkan fungsi dan keberadaan BUMD dan pihak lainya untuk memperkuat struktur permodalan dan kapasitas usaha masing-masing BUMD sehingga dapat mendorong dan mengembangkan laju pertumbuhan ekonomi daerah.

\"Ada lima Raperda yang diusulkan ke DPRD yakni RPJMD tahun 2016-2021, Raperda Penyertaan Modal,Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba, Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Rejang lebong nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Rejang lebong nomor 27 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah,\" Jelas Wabup.

Dalam Paripurna yang dimulai sekitar pukul 10. 00 WIB kemarin dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong, Yurizal MBE SSos. Dihadiri oleh unsur FKPD dan SKPD Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah tamu undangan lainnya.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait