Pembelian Organ Tunggal Langgar Perdes

Selasa 02-08-2016,11:20 WIB

KOTA MANNA, BE - Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan (BS), Drs H Ismawan mengatakan, hasil audit Inspektorat BS kepada Kepala Desa Padang Beriang, Pino Raya sudah selesai. Bahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah diserahkan pada Bupati. hasil pemeriksaan, dipastikan pembelian organ tunggal terbukti melanggar peraturan desa (perdes).

\"LHP sudah kami serahkan ke Bupati, hasilnya pembelian organ tunggal oleh Kepala Desa Padang Beriang dengan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD) terbukti melanggar ketentuan perdes,\" katanya.

Menurut Ismawan, dalam pembelian organ tunggal beserta mobil itu, kades tidak bermusyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat. Hal itu terbukti dari Perdes desa tersebut, penggunaan ADD dan DD tidak tercantum adanya pembelian organ tunggal dan mobil. Hanya saja mengenai sanksinya, Ismawan mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati.

\"Rekomendasi yang kami berikan pada Bupati mulai dari sanksi pembinaan hingga pemecatan, namun untuk sanksinya kami serahkan sepenuhnya pada Bupati,\" ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Padang Beriang, Sapirin mengatakan, dengan adanya pelaporan masyarakat ke Bupati BS, maka pembelian Organ tunggal dengan menggunakan ADD atau DD dibatalkan. Menurutnya, selama ini dana untuk pembelian organ tunggal masih menggunakan dana pribadinya. Sedangkan ADD dan DD masih direkening belum dibelanjakan.

\"Memang rencana saya sebelumnya pembelian organ tunggal dan mobil itu masuk pada belanja ADD dan DD sebagai usaha desa, namun agar tidak ribut, rencana itu saya batalkan, sebab uang pembelian organ dan mobil masih dana saya, belum menggunakan ADD atau DD,\" tutup Sapirin. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait