Bentuk Tim Monitoring Perusahaan

Sabtu 30-07-2016,11:06 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi  segera membentuk tim monitoring dan pengawasan terhadap Perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong. Tim itu dibentuk disebabkan saat ini masih banyak perusahaan belum melaporkan perusahaannya ke Bagian Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Lebong. Hal tersebut disampaikan Kabid Ketenagakerjaan Januar Pribadi MSi pada BE kemarin (29/7). \"Pembentukan tim tersebut nantinya digabungkan bersmaa SKPD lainnya seperti Dinas Pertambangan dan Energi, BLHKP, KPT, Polres, Kejaksaan, Bagian Hukum dan lainnya,\" jelas Januar. Saat ini jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong yang telah melapor sebanyak 33 perusahaan dan masih ada perusahaan yang belum melapor. Kepada manajemen perusahaan Disnakertrans mengimbau agar memberikan hak karyawan sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dikatakan Januar, berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tersebut, padapasal 99 berbunyi  setiap pekerja atau buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. Hak-hak setiap karyawan harus terpenuhi oleh perusahaan tersebut. \"Jadi seperti jaminan sosial, jaminan kesehatan para pekerja tersebut harus terpenuhi. Jika tidak terpenuhi maka kita dapat langsung memberikan teguran kepada perusahaan tersebut. Hal tersebut kita lakukan memang sesuai dengan aturan yang berlaku,\" tegas Januar. Diketahui, di Kabupaten Lebong ini ada 33 Perusahaan yang bekerja dibidang pertambangan, Energi, Perbankan, media cetak dan lain-lain. \"Kita akan mengecek ke seluruh perusahaan tersebut, apakah mereka sudah mematuhi UU ketenaga Kerjaan atau tidak. Dari sisi kesehatan pekerja maka seluruh perusahan terutama yang memiliki resiko kecelakaan kerja tinggi harus memiliki klinik kesehatan di lokasi kegiatan atau jaminan keselamatan kerja, perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang karyawan juga wajib menyertakan pekerja untuk mendapatkan asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Serta yang terpenting adalah mengenai upah yang harus sesuai dengan UMP Bengkulu,\" kata Januar.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait