OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Bumi Asih Jaya

Selasa 26-07-2016,14:06 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Penyelesaian Kewajiban Pemegang Polis Ada Pada Kurator

BENGKULU, bengkuluekspres.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK  Nomor: KEP-112/D.05/2013,  tanggal 18 Oktober 2013, menetapkan  pencabutan izin usaha di bidang usaha asuransi jiwa atas nama PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.

Namun setelah PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya tidak melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada seluruh pemegang polis, sehingga OJK mengajukan gugatan pailit kepada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. \"Melalui keputusan Mahkamah Agung Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 atas permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh OJK terhadap PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang menyatakan bahwa permohonan pailit dari Pemohon Pailit dikabulkan serta menyatakan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Pailit,\"ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan Bengkulu, Yan Syafri, saat di wawancara bengkuluekspres.com, Selasa (26/7/2016). Yan Syafri menambahkan,  menanggapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat kepada OJK terkait penyelesaian kewajiban  kepada kreditor dan pemegang polis dari PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya  maka dirinya menegaskan  kembali bahwa OJK tidak melakukan proses penyelesaian kewajiban dari PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.

“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, proses penyelesaian kewajiban kepada para kreditur, pemegang polis dan pihak lain yang berhak selanjutnya dilakukan oleh Kurator yang telah ditetapkan pengadilan,”. Sejauh ini kurator telah mengundang para kreditor serta pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya . Hadir dalam rapat kreditor pertama pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26 dan 28, Gunung sahari Selatan, Kemayoran Jakarta Pusat. Selain itu, para kreditor dan pemegang polis juga diharapkan dapat segera mengajukan tagihan kepada Kurator yang berkantor di Belleza Permata Hijau, Gapura Prima Office Tower 6th, Jalan Letjend. Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan, dengan batas akhir pengajuan tagihan tanggal 30 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB. “Pengajuan tagihan agar menyertakan dokumen antara lain: fotokopi polis asuransi dan/atau Dokumen Pengganti Polis, KTP Pemegang Polis, Surat Kuasa dan KTP (Pemberi dan Penerima Kuasa), Akta Kematian dan Kartu Keluarga (Bagi Ahli Waris), dan dokumen pendukung terkait lainnya,” terangnya. Disamping itu, kreditor dan pemegang polis dari PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya  diminta untuk dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Kurator sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai informasi, berdasarkan data pengawasan tahun 2013 diketahui terdapat 12 kantor PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang berada di wilayah Sumatera Bagian Selatan dan Kep. Bangka Belitung, yang terdiri dari 1 (satu) Kantor Cabang di Palembang; 6 (enam) Kantor Pemasaran masing-masing berlokasi di Palembang, Baturaja, Pangkalpinang-Bangka, Bengkulu dan Jambi; 4 (empat) Kantor Sektor masing-masing berlokasi di Tanjung Karang-Lampung, Sungailiat-Bangka, Arga Makmur-Bengkulu dan Muara Bulian-Jambi; dan 1 (satu) Kantor Pos Pelayanan di Prabumulih.(edo)

Tags :
Kategori :

Terkait