TUBEI, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong akan memanggil 57 rekanan Pemkab Lebong yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan tuntutan ganti rugi (TGR). Hal ini setelah Kejari Lebong menerima permintaan bantuan dari Pemkab Lebong untuk melakukan penagihan TGR terhitung tahun 2006 hingga 2013 yang nilainya mencapai Rp 12 miliar.
Kajari Lebong R Dodi Budi Kelana SH MH menjelaskan hari ini (25/7) akan dilakukan ekspose terlebih dahulu oleh pemberi kuasa dalam hal ini Pemda Lebong. Selanjutnya mulai Selasa (26/7), sebanyak 57 rekanan yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan TGR akan dilakukan pemanggilan secara bergilir. \"Totalnya lebih kurang Rp 2 miliar. Dari jumlah tersebut, nilai terbesar TGR dari rekanan ada yang mencapai angka Rp 2 miliar,\" ujar Dodi.
Dalam melakukan pengaihan TGR ini, lanjut Dodi, pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 5 Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang terdisi dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Intelejen dan Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Sebab itu ia berharap agar 57 rekanan ini nantinya dapat bersikap kooperatif. Pasalnya tidak menutup kemungkinan Kejari Lebong akan melakukan kajian lebih dalam terkait TGR yang ditimbulkan. \"Undangan pemanggilan terhadap rekanan sudah kita siapkan dan dibagikan. Untuk itu kita berharap seluruhnya dapat bersikap kooperatif agar dapat memenuhi undangan tersebut,\" pungkas Dodi.(777)