497 Mobnas Masih Menunggak Pajak

Jumat 22-07-2016,15:34 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA BARAT, Bengkulu Ekspress - Kesadaran Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma bersama perangkatnya dalam membayar pajak, khususnya pajak kendaraan dinas mobil dan motor masih rendah. Dari 590 unit kedaraan dinas milik Pemkab Seluma menunggak pajak yang diberitakan BE bulan April lalu, hingga saat ini masih tercatat senbayak 497 unit masih menunggak pajak. Kepala Unit Pelayanan Pajak Provinsi(UPPP) Seluma Markoni SSos kepada BE kemarin (21/7) menuturkan, \'\'Tunggakan pajak kendaraan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma memang sudah lama terjadi. Tentu saja ini menjadi contoh tidak baik bagi masyarakat Seluma khususya. Pemerintah saja susah bayar pajak kendaraan, apalagi masyarakat.\'\' Markoni menjelaskan, UPP telah menyurati setiap satuan kerja perangkat daerah berisi peringatan untuk membayarkan pajak kendaraan segera, namun hanya segelintir saja yang mengindahkan surat tersebut dengan membayarkan pajak kendaraan tersebut. \'\'Hal ini terbukti dari 590 unit kendaraan ingga saat ini masih tercatat sebayak 497 unit kedaraan belum dibayarkan pajaknya. Sedangkan 120 unit lainnya telah dibayarkan pajaknya (rincian jenis kendaraan lihat grafis-red) Kendaraan yang menunggak pajaknya terbanyak  kendaraan roda dua (R2). Dengan jumlah 413 unit, sedangkan kendaraan roda empat ( R4) berjumlah 84 unit,\'\' katanya. UPPP telah mengupayakan pembayaran pajak kendaraan dinas itu dengan mendatagi satu persatu pemakai kendaraan dinas yang meunggak pajak tersebut ke masing-masing meggunakannya. Hasilnya, ada beberapa kendaraan tidak ditemukan pemakainya. Disisi lain kendaraan yang ditemukan pemakainya memberikan alasan tidak membar pajak kendaraanya karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil atau motornya tidak ada. Hal ini seperti terjadi pada Dinas Kesehat(Dinkes) sejumlah kendaraan dinas tahun lama di SKPD ini merupakan hibah dari kabupaten induk Bengkulu Selatan. Saat dihibahkan BPKB kendaraan tersebut tidak disertakan. “Memang kalau BPKB tidak ada maka tidak bisa kita proses, terkecuali jika mengantogi BPKB ada dan STNK hilang, maka kita bisa memprosesnya,” sambungnya. Nilai pajak kendaraan dinas jenis R2 yang harus dibayarkan Rp 200 ribu hingga Rp 300 Ribu. Nilai pajaknya memang terbilang rendah,mengingat mayoritas kendaraan yang menunggak pajak tersebut memang kendaraan tahun lama. Sementara untuk kedaraan R4 nilai pajaknya bervariatif dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Umumnya kendaraan dinas Pemkab Seluma menungak pajak selama 2 tahun hingga 4 tahun. “Untuk kedaraan Dishubkomifo terdiri 11 unit kendaraan jenis Pick UP dan Hulux masih ada yang belum membayar pajak,”singkatnya. Pelaksana tugas Kepala Bagian Umum Umum Sekretariat Pemda Seluma melalui Kabid TU dan Kepegawaian Lekek SIp menegaskan, sejumlah kendaraan dinas R4 sebanyak 12 unit telah dibayar pajaknya. Termasuk kendaraan dinas R2 sebanyak 8 unit. Pembayaran ini dilakukan setelah masuk jatuh tempo pembayaran, sedangkan yang belum jatuh tempo belum bisa dilakukan. “Kendaraan yang dilingkungan sekretariat sudah seluruhnya dibayarkan pajaknya, baik motor maupun mobil. Sedangkan untuk kendaraan di SKPD kita tidak megetahuinya,”sambungnya. Ditambahkannya, untuk kendaraaan dinas  roda dua yang digunakan kapala desa memang  tercatat di bagian umum, namun pembayaran pajaknnya dikembalikan ke desa masing-masing. Termasuk juga kendaraan roda dua di setiap SKPD tersebut. \'\'Upaya untuk pembayaran pajak kendaraan dinas telah dilakukan dengan menyurati satu persatu SKPD maupun kepala desa pengguna kendaraan dinas tersebut. Seluruhnya sudah kita surati untuk pembayaran pajak kendaraan itu,” pungkasya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait