BENTENG, BE - Ini peringatan serius bagi seluruh pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) se-Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang sudah selesai melaksanakan tes CPNS dengan sistem CAT, kemarin. Pasalnya, bagi mereka yang lulus tidak akan dibolehkan untuk pindah tugas ke daerah lain. \"Sesuai dengan instruksi Menkes, para PTT yang nantinya lulus seleksi CPNS tetap akan ditugaskan di tempat tugas mereka selama ini. Mereka tidak akan diperkenankan untuk pindah tugas, minimal dalam waktu lima tahun ke depan,\" kata kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Benteng, H Dahril Mukminin SKM MM kepada BE, Kamis (21/7) kemarin. Disampaikan Dahril, sebanyak 132 PTT Kemenkes Kabupaten Benteng telah tuntas mengikuti tes yang dilakukan secara online pada tanggal 19-21 Juli kemarin, yang terdiri dari 126 bidan desa, 2 orang dokter gigi dan 4 orang dokter umum. Sedangkan sebanyak 3 orang PTT tidak mendaftar, yakni 2 orang dokter umum dan 1 orang dokter gigi. \"Dari 135 PTT Kemenkes se-Kabupaten Benteng, 3 orang diantaranya sengaja tidak mendaftar,\" tambahnya. Meski tes sudah tuntas dilakukan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan mengenai jumlah kuota yang diperuntukan bagi Kabupaten Benteng. \"Kita masih menunggu rincian kuota CPNS untuk Provinsi Bengkulu belum diumumkan,\" paparnya. Ditanya mengenai adanya PTT yang tetap bisa mengikuti tes CPNS meskipun sudah berumur lebih dari 35 tahun, Dahril mengaku bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari Kemenkes, bukan Pemkab Benteng. \"Proses pendaftaran dan seleksi berkas semuanya dilakukan oleh Kemenkes. Begitu pula dengan kelulusan, kita hanya menunggu,\" demikian Dahril.(135)
Lulus CPNS, PTT Dilarang Pindah
Jumat 22-07-2016,11:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :