BENGKULU, BE - Kemarin (20/7), sebanyak 3 dari 14 mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu, yaitu Efendi Salim, Maras Usman dan Ketman serta mantan Kabid Pengelolaan Keuangan DPPKA Kota Bengkulu, Wilson diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi dana Honorium APBD tahun 2013.
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu, Irvon Desvi Putra SH MH membenarkan pemeriksaan tiga orang mantan Banggar DPRD Kota dan mantan Kabid Pengelolaan Keuangan DPPKA Kota Bengkulu tahun 2013 tersebut. \"Salah satunya juga kita mempertanyakan apakah dana tersebut sudah dikembalikan apa belum,\" jelasnya.
Menurutnya, Wilson juga sebagai PPTK dimintai keterangan sebagai saksi dalam kegiatan honorer APBD 2013. Pemeriksaan kemarin merupakan pemeriksaan kedua kalinya.
\"Ini pemeriksaan yang kedua kalinya,\" ujarnya.
Karena pemeriksaan masih berjalan, untuk saat ini pihak Kejari belum bisa mengambil sikap tentang para saksi. Tim yang melakukan pemeriksaan akan mengambil kesimpulan bagaimana nasibnya nanti.
Untuk jumlah kerugian negara, pihak Kejari masih meminta kepada BPKP Bengkulu. Sehingga belum bisa menentukan berapa besar kerugian dalam perkara tersebut.
\"Mudah-mudahan saja dalam waktu dekat dapat diketahui hasilnya apakah ada kerugian atau tidak,\" jelasnya.
Salah seorang mantan anggota DPRD yang dipanggil pihak Kejari, Maras Usman mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui jika honorer tersebut melanggar. Karena selama ini dirinya mengetahui jika hal tersebut adalah resmi dan diterima oleh semua Banggar pada waktu itu.
\"Pastinya uang yang saya terima sudah saya kembalikan semua dan besaran honorer yang diberikan sebesar Rp 3 juta,\" singkatnya.(614)