CURUP, BE - Imbauan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Satpol PP Rejang Lebong untuk tidak berjualan di pinggir jalan utama yang ada di Kota Curup masih tak diindahkan sejumlah pedagang kali lima (PKL). Hal tersebut terlihat dari masih banyaknya pedagang yang masih berjualan di pinggir jalan utama Kota Curup.
Berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress, PKL yang masih membandel dengan berjualan ditempat-tempat terlarang seperti terlihat di Jalan Sukowati Curup tepatnya di sekitar Hotel Bukit Kaba. Kemudian lokasi selanjutnya ada di Jalan MH Thamrin Kota Curup. Keberadaan PKL ini selain mengganggu lalu lintas juga mengganggu pemandangan kota.
Terkait dengan masih adanya PKL disejumlah jalan utama di Kabupaten Rejang Lebong tersebut, petugas dari Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong terus melaksanakan kegiatan rutin penertipan dan himbauan pada pedagang kaki lima (PKL) yang terus kembali ke lokasi yang dilarang meskipun sudah berulang kali ditertibkan.
\"Penertiban terus kita lakukan agar para pedagang tidak berjualan di pinggir jalan ataupun di atas trotoar karena menggangu aktivitas kendaraan dan ada beberapa tempat-tempat tertentu yang dilarang untuk berjualan,\" kata Kasat Satpol PP Rejang lebong Edy Robinson melalui Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Mardiansyah.
Menurut Mardiansyah, upaya penertiban terus dilakukan pihaknya dengan cara berpatroli setiap harinya di kawasan-kawasan yang dilarang untuk berjualan dipinggir jalan dan trotoar.
\"Kita terus melakukan upaya penertipan. Kita harap para pedagang berjualan ditempat atau pasar-pasar yang sudah disediakan agar tidak menggangu aktifitas baik ransportasi lalulintas dan ketertiban umum lainya,\" harapnya.
Kepada masyarakat, Mardiansyah mengharapkan agar tidak berbelanja kepada PKL yang masih membandel tersebut. Karena menurut Mardiansyah tanpa adanya kerjasama semua pihak termasuk warga Kota Curup, maka PKL tersebut akan sulit ditertibkan. (251)