\"Ya, ada salah satu pegawai kita yang tertangkap tangan melakukan pungli kepada masyarakat yang akan membuat KTP dan KK. Hal ini diketahui dari laporan masyarakat,\" kata Kadis Dukcapil Kota Bengkulu, Sudarto, Jumat (15/7). Ia mengatakan, PNS ini sebenarnya bukan pegawai Dukcapil Kota, melainkan pegawai titipan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara.
\"Pungutan yang dilakukan PNS ini tertuju kepada masyarakat yang menggunakan layanan pembuatan KTP dan KK dengan alasan akan diurus dengan cepat, sehingga masyarakat dimintai uang bayaran,\" jelasnya.
Dikatakan Sudarto, saat pertama kalinya W ketahuan melakukan pungli kepada masyarakat, pihaknya masih memaafkannya. Kedua kalinya masih meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun ketiga kali akan diberikan sanksi tegas, berupa dikembalikan ke Pemkab Bengkulu Utara.
\"Karena sudah berkali-kali dan sudah banyak masyarakat yang keberatan, maka kami terpaksa memberikan sanksi memulangkan PNS tersebut ke Pemkab Bengkulu Utara,\" terangnya.
Pihak Dukcapil melakukan diskusi terkait dengan PNS tersebut, apakah sanksi yang diberikan kepadanya. Namun, keputusan akhir yang diambil, yaitu pemulangan atau pengembalian PNS tersebut pada tempat kerja asalnya supaya dapat diberi sanksi oleh kepada Pemkab Bengkulu Utara.
\"Kita tidak memberikan sanksi apa-apa, hanya memulangkannya ke tempat kerja asalanya,\" terangnya.
Pihak Dukcapil Kota Bengkulu menjadi tercoreng akibat perbuatan PNS titipan tersebut. Maka dari itu, pihaknya segera melakukan pemulangan PNS tersebut. Sebelum nama baik dan kepercayaan masyarakat jadi berkurang pada Dukcapil Kota Bengkulu.
\"Kita tidak mau nama kita rusak, saya sempat emosi atas perbuatannya. Karena bukan pegawai saya, jadi kita beri tindakan dipindahkan saja,\" pungkasnya.(722)