Pemerkosa Anak Kandung Harus Dihukum Maksimal

Sabtu 16-07-2016,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 BENGKULU, BE - Kasus biadab seorang ayah kandung berinisal berinisial IA (39), warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, yang tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 6 tahun ini, membuktikan Bengkulu kembali darurat kekerasan seksual.

Bahkan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Provinsi Bengkulu melansir, data kekerasan seksual sepanjang tahun 2016 dari bulan Januari hingga bulan Mei di Provinsi Bengkulu telah mencapai 76 kasus. Jumlah tersebut telah lebih dari setengah yang terjadi pada tahun 2015, yang mana kasus kekerasan seksual hanya mencapai 133 kasus. (lihat grafis)

\"Kalau kasus incest hubungan sendarah ada 3 kasus dengan yang saat ini. Namun untuk kekerasan seksual secara umum, jumlahnya terus bertambah dan ini sangat memperhatinkan sekali,\" beber Kepala BP3A, Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti MSi kepada BE, Jumat (15/7).

Terkait perbuatan IA terhadap anak kandungnya sendiri, BP3A meminta kepada penegak hukum untuk mengusut tuntang kasus tersebut. \"Kasus ini harus dikawal sampai selesai dan jangan biarkan sampai ini terulang kepada orang lainnya,\" tambahnya.

Diah juga meminta pelaku dihukum mati mati atau dengan memberikan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. \"Kita berharap, hukuman maksimal harus diterapkan agar dapat menjadi pelajaran bagi pemerkosa,\" tegas Diah.

Pendampingan Korban

Sementara untuk korban pemerkosaan yang masih berusia 6 tahun ini, BP3A juga langsung melakukan pendampingan. Karena bila tidak dilakukan pendampingan secara berkelanjutan, maka piskologis korban dan keluarga korban akan semakin terganggu.

\"Kita sudah minta psikologi untuk mendapingi supaya korban dan keluarga dapat kembali pulih secara piskologis,\" ungkap Diah.

Pendamping yang dilakukan sendiri harus dilakukan dalam setiap hari, baik di rumah korban maupun di luar rumah korban. \"Kita akan dampingi sampai korban bisa sembuh karena kita sangat kasihan sekali, anak yang masih kecil ini menjadi korban keji orang tahunnya sendiri,\" tambahnya.

Dian menegaskan, terjadinya kasus yang memilukan hati ini atas dasar akhlak atapun prilaku orang tua dalam rumah tangga. Sehingga prilaku menyimpang itu dilakukan terhadap orang lain ataupun anak kandung sendiri.

Untuk itu harus dilakukan pencegaan semua pihak. Baik instansi pemerintah, lingkungan, pemuka agama muapun pihak lainnya.

\"Kita tidak bias hanya berkerja sendiri. Kita harus bersama-sama, karena kita tau kasus ini terus meningkat,\" pungkas Diah.

Pahami Penyebab Kekerasan

Sementara itu, berdasarkan data dari Cahaya Perempuan, Women\'s Crisis Centre (WCC) Kota Bengkulu, kekerasan terhadap anak (KTA) setiap tahunnya juga mengalami peningkatan. \"Tahun 2015 jenis kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 3 kasus dan untuk tahun 2016 kita baru memiliki data periode Januari - Juni. Jumlah kasus sampai saat ini ada 5 kasus,\" ungkap Direktur WCC Cahaya Perempuan Provinsi Bengkulu Ir Tety Sumerni kepada BE, kemarin (15/7).

Dijelaskannya, kekerasan pada anak merupakan fenomena yang kompleks dengan penyebab yang bermacam-macam. Memahami penyebab kekerasan sangat penting untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap anak.

\"Faktor peyebab yang selama ini kita tangani sangat beragam, bahkan penyebab juga tidak hanya terjadi karena keluarga saja, namun lingkungan sekitarpun sangat mempengaruhi hal tersebut,\" tegas Teti.

Teti menuturkan, pengaruh pelecehan seksual anak termasuk rasa bersalah dan menyalahkan diri, kenangan buruk, mimpi buruk, insomnia, masalah harga diri, disfungsi seksual, sakit kronis, kecanduan, depresi, gangguan stres pasca trauma, kecemasan, penyakit mental lainnya (termasuk gangguan kepribadian).

\"Anak yang menjadi korban kekerasan dari orang tuanya, mengalami ketakutan dan trauma pada dirinya.

Ketakutan dan trauma tersebut menghantar mereka lari dari rumah dan lingkungannya. Tidak sedikit dari antara mereka yang akhirnya menjadi anak-anak terlantar, bahkan jadi bagian dari kelompok penjahat dan pelaku tindak kriminal lainnya,\" paparnya.

Lanjutnya, penyelesaian tindakan kekerasan seksual dapat dilakukan melalui pendekatan pendidikan. Mencakup langkah penanggulangan, pemberian sanksi dan pencegahan.

\"Tak jarang, anak dibawa ke psikopat untuk menenangkan kejiwaannya yang tergunjang. Dalam hal penangan ini, peran oarang terdekat seperti keluarga sangat penting, karena lingkungan sosial yang selalu ada dari pihak keluarga,\" jelas Teti.

Ia menambahkan, kekerasan terhadap anak-anak merupakan perilaku yang bersifat tindak penganiayaan yang dilakukan orang tua terhadap anak-anak (usia 0 - 18 tahun, atau sepanjang mereka masih berstatus anak secara hukum).

Pada umumnya, sebagian berbendapat bahwa kehadiran anak dalam keluarga merupakan berkat dan karunia dari yang Kuasa kepada pasangan suami-isteri. Oleh sebab itu, anak wajib dijaga dan dilindungi, karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.

\"Proses pertumbuhan dan perkembangan anak di tengah keluarganya, sangat berkaitan dengan berbagai faktor yang saling melengkapi satu sama lain. Semuanya itu, sekaligus menjadikan anak mampu berinteraksi dengan hal-hal di luar dirinya. Interaksi itu ditambah dengan bimbingan serta perhatian utuh dari orang tua menghasilkan berbagai perubahan, pertumbuhan, perkembangan pada anak, menyangkut fisik, psikis, sosial, rohani, dan intelektual, pola pikir, cara pandang, dan lainnya,\" demikian Teti.(151/cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait