BENGKULU, BE - Menindaklanjuti banyaknya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan wisata pada lebaran lalu, sedikitnya 15 juru parkir (Jukir) dipecat oleh pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu.
“Ada 15 orang yang terkena imbas pemecatan akibat pungli itu,” kata Plt Kadishubkominfo, Mardi Kasuma, kemarin.
Lebih lanjut dijelaskan Mardi, pemecatan tersebut dilakukan terhadap jukir yang bertugas di 2 lokasi, yakni zona parkir di Taman Remaja sebanyak 6 orang dan zona wisata Pantai Panjang terdapat 9 orang.
Pemecatan itu berdasarkan bukti dilapangan bahwa mereka telah melakukan pungli yang jelas-jelas sudah peraturan daerah, bahkan didapati masyarakat yang ingin berkunjung ke tampat wisata tersebut dimintai uang parkir sebesar Rp 15 ribu.
“Artinya jika pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) itu dicabut, maka berkaitan dengan anggota jukir yang berada di zona tersebut,” terangnya.
Jika orang yang sama masih ditemukan melakukan penarikan parkir di tempat tersebut, maka sudah dipastikan penarikan parkir itu ilegal. Setelah melakukan pemecatan, pihaknya sesegera mungkin mencari pengganti pemegang SPT sebelumnya.
Di sisi lain, persoalan maraknya pungli setiap tahun terutama dalam perayaan hari besar di Kota Bengkulu ini akan dijadikan pembelajaran dan evaluasi pihak Dishubkominfo, salah satunya dengan melakukan pengawasan lebih ketat. Baik itu berupa sosialisasi yang dilakukan terhadap seluruh jukir maupun masyarakat, juga akan bertindak tegas dilapangan.
“Nah, ini yang akan kami pelajari ke depan. Jika masih ada laporan, kita akan segera mengecek siapa yang melakukan itu, apakah memang petugas parkir atau orang yang mengaku-ngaku sebagai tukang parkir saja,” pungkasnya. (805)