Tuntutan Ganti Rugi Capai Rp 17,1 M

Rabu 13-07-2016,12:14 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong sudah menyiapkan 5 orang Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan penagihan tuntutan ganti rugi (TGR) Pemda Lebong. TGR pada kurun waktu periode 2006-2014 yang nilainya mencapai 17,1 miliar. Bahkan saat ini Kejari Lebong sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Dinas PU Lebong untuk melakukan penagihan TGR kepada rekanan mereka yang masih menunggak sejak tahun 2006. \"Jadi secara bertahap kita lakukan penagihan. JPN sudah kita tunjuk 5 orang untuk melakukan penagihan,\" kata Doddy. Untuk nilai TGR masing-masing penunggak, sambung Doddy, disampaikan dalam surat undangan yang akan dikirim kepada para penunggak TGR. Bahkan saat ini Kejari sudah mulai menyiapkan penyusunan jadwal undangan para penunggak TGR. Jadwal undangan dioptimalkan sebaik mungkin. \"Untuk data sudah kita terima dari Dinas PU Lebong dan ini yang akan menjadi dasar penjadwalan undangan penunggak TGR tersebut. Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangan selanjutnya,\" jelas Doddy.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait