Rp 482 Juta Anggaran Tanpa SPj

Rabu 13-07-2016,11:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

TAIS, BE - Pengelolaan anggaran juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaan penggunaan APBD Kabupaten Seluma tahun 2015. Anggaran senilai Rp 482 juta di Dinas Kesehatan kabupaten Seluma belum dipertanggungjawabkan dan tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaannya. Selain itu, seluruh kegiatan di Dinas Kesehatan belum dibayarkan pajaknya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma Chaidir Muchtar SSos membenarkan adanya temuan BPK atas anggaran di dinasnya tersebut. Mantan Kabag Kesra Pemda Seluma ini mengaku anggaran yang dikeluarkan dinasnya tahun 2015 lalu sebesar Rp 482,4 juta memang belum dipertanggungjawabkan.

“Ya, memang ada. Itu terjadi karena setelah anggaran dicairkan bendahara pingsan, sehingga tidak bisa melengkapi SPj,” tegas Chaidir Muchtar.

Menurut Chaidir, saat ini Dinkes Seluma masih menyiapkan SPj penggunaan anggaran itu dan tersebut dan bakal menyampaikannya ke BPK Provinsi Bengkulu.

Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK realisasi APBD tahun 2015 yang telah diserahkan sebelum lebaran lalu, diketahui anggaran Rp 482 juta di Dinas Kesehatan kabupaten Seluma belum dipertanggungjawabkan dan tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaannya.

Data yang berhasil diterima dari narasumber BE. Dari beberapa catatan yang diberikan BPK, pos kegiatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma yang terbesar, yakni mencapai Rp 482,4 juta yang belum dipertanggungjawabkan penggunaannya. Anggaran ini dikeluarkan untuk kegiatan di Dinkes Seluma akhir tahun 2015 lalu.

Anggaran itu untuk berbagai pos kegiatan seperti Fogging dan kegiatan lainnya. Sampai BPK turun melakukan pemeriksaan, pengeluaran anggaran ini belum juga dipertanggungjawabkan. Ternyata ini yang menjadi salah satu penyebab Kabupaten Seluma tidak pernah memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Karena masih ada anggaran yang keluar namun belum jelas peruntukannya. Selain itu, BPK memerintahkan PPTK kegiatan bersama dengan bendahara menyampaikan SPj penggunaan anggaran ini. Selain itu, BPK juga memerintahkan agar pajak sebesar Rp 41,6 juta dari seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan tahun 2015 lalu dibayarkan.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait