Bila dari 20 PNS TK tersebut ditemukan ada yang mengulangi kesalahannya dengan tidak masuk tanpa keterangan, maka gajinya akan ditunda atau ditahan. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon MPd usai menerima laporan rekapan absensi PNS, kemarin (12/7).
“Jika sudah kedapatan berulang kali melakukan prilaku yang sama, maka itu patut ditindak tegas. Mulai dari gaji berkalanya di tunda sampai ke sanksi yang lebih berat,” ujar Marjon.
Ia baru saja menerima laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota, sebelum menindaklanjutinya, ia mengkaji dan menilai kesalahan pegawai tersebut, dan ditentukan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan seperti yang dijelaskan dalam PP 53 tahun 2010.
“Kita lagi dalami penyebabnya tidak masuk saja, apakah memang karena dia sakit atau ada halangan lain, atau memang dia lagi cuti pada saat itu,” terangnya.
Menurutnya, sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu harus menunjukkan sikap disiplin, jika PNS tersebut telah melanggar kebijakan pemerintah kota, seperti wajib masuk pada Senin lalu akan berdampak fatal, dan PNS tersebut telah dianggap tidak memiliki etos dan semangat kerja tinggi. Sementara, prinsip dalam pemerintah daerah dalam membangun Kota Bengkulu, setiap pegawai harus selalu meningkatkan hasil kinerja demi kepuasan dalam pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.
“Sehingga nanti pada saat kita dalami ada kejelasan, baru kita lakukan punishment/hukuman buat mereka yang tidak masuk tanpa keterangan itu,” tegasnya. (805)