Kades Bayar Pajak

Rabu 16-01-2013,16:12 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SEBANYAK 136 Kades yang sudah mendapatkan motor dinas (tornas) diminta membayar pajak kendaraannya sesuai dengan surat ketetapan pajak daerah PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ, sebagai mana yang terdapat di STNKB kendaraan masing masing. Sebab Pemkab sama sekali tidak mengalokasikan dana untuk pelunasan pajak (tornas) yang bersangkutan. Permintaan ini terkait dengan akan masuknya masa pembayaran pajak kepada 20 unit tornas kades yang disalurkan pada tahun 2010 yang lalu.

\"Pembayaran pajak yang kedua kalinya terhadap 20 tornas jenis Honda Supra X 125 yang sudah disalurkan pada tahun 2010, jangan sampai malah tidak membayar pajak, jika ada yang belum akan kita tarik,\" ujar Kabag Umum dan Kepegawaian Syahril SPd, kemarin.

Dikatakanya, mengingat tahun ini sudah mulai masuk pembayaran pajak kendaraan dinas, hal ini kepala desa harus bisa melihat jadwal pembayaranya. Sedangkan untuk 116 unit tornas yang baru saja

diserahkan dibulan agustus yang lalu, pembayaran pajaknya akan mulai dilakukan pada tahun 2013 ini namun sekitar bulan Juni mendatang.

Namun demikian kepada kades yang bersangkutan diminta untuk tidak melupakan hal ini. \"Kalau untuk PNS bayar pajaknya Pemkab yang tanggung, tapi kalau untuk tornas kades bayar masing masing, oleh karena itu jangan sampai tidak dibayar, resikonya ada pada kades itu sendiri,\" jelasnya.(823)

Tags :
Kategori :

Terkait