Akta Kelahiran Gratis

Senin 04-07-2016,11:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  LEBONG UTARA,BE - Hingga saat ini, untuk pembuatan akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong tidak dipungut biaya alias gratis. Hal tersebut langsung disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebong, Hanafi SH.

Dijelaskan Hanafi, para pemohon yang belum memiliki akta kelahiran bisa langsung menyertakan syarat dan ketentuannya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang saat ini beralamatkan di Desa Kampung Muara Aman atau bekas kantor KPU Lebong.

\"Kalau dulu, untuk mengatur akta yang terlambat minimal satu tahun harus diproses dipengadilan. Tapi sejak diputuskan oleh MK 30 April 2013 lalu. Maka segala macam pemberkasan akte bisa langsung dilakukan di Dukcapil setempat. Tinggal membawa persyaratannya saja\" jelas Hanafi.

Selain itu, dikatakan Hanafi adapun persyaratan dalam pengurusan akta meliputi Surat Keterangan Kelahiran dari bidan atau dokter atau dukun, surat keterangan kelahiran dari kepala desa atau lurah, foto copy surat nikah, Foto copy KTP Orangtua, dan foto copy Kartu Keluarga (KK). Kemudian untuk blangko penerbitan akta kelahiran saat ini mengalami sedikit perbedaan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun hal tersebut tidkak membuat warga bingung karena untuk pengurusan akta kelahiran akan dibantu oleh petugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lebong.

\"Untuk blangko yang baru ini dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sedangkan pada kutipan akta kelahiran yang lama tidak disertakan dengan NIK. Sedangkan kutipan akta yang lama masih tetap berlaku sampai menunggu ketentuan lebih lanjut dari pusat. NIK pada akta ini nantinya akan langsung masuk ke dalam e-KTP nantinya,\" pungkasnya (777)

Tags :
Kategori :

Terkait