PBB Bakal Dihapus

Sabtu 02-07-2016,16:54 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Mukomuko bakal dihapuskan oleh Pemerintah Pusat. Karenapenggelolaan PBB bakal diambil alih Pemerintah Pusat. “Informasi terkait PBB itu benar adanya, kita telah menyampaikan laporan data pajak sejak tahun 2010 – 2015 lalu yang diminta Pemerintah Pusat,” ujar Kepala DPPKAD Kabupaten Mukomuko, Syahrizal ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Informasi penghapusan PBB itu tidak berlaku untuk semua golongan masyarakat. Sebab pemerintah akan membebaskan PBB hanya untuk warga yang tidak mampu dan PNS. Kendati demikian, kata Syahrizal, untuk pemberlakuannya  di mulai kapan dan lainnya belum diketahui pasti. Hingga saat ini pihaknya masih menarik PBB yang merupakan salah satu sumber pajak di daerah ini. “Sebelum ada keputusan yang mengatur hal itu,  PBB masih kita ambil  sebagai salah satu sumber PAD,” katanya. Untuk pungutan PBB  yang dilakukan tetap berpedoman pada Undang-undang  Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah. Jikalau memang nantinya PBB di hapus dan penggelolaannya diambil alih Pemerintah Pusat sudah dipastikan sumber PAD dari PBB akan berkurang. Tetapi,  pihaknya masih tetap berusaha lebih maksimal dalam melakukan penambahan PAD dari potensi – potensi yang ada. “Kita bersama SKPD terkait akan bekerjasama lebih maksimal untuk menggali potensi PAD yang masih cukup besar di daerah ini,” ungkapnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait