TUBEI,Bengkulu Ekspress - Hearing DPRD dengan masyarakat Penambang Emas dari desa Lebong tambang, PT Tansri Majid Energi (PT TME), Kapolres Lebong, dan Dandim 0409 Rejang Lebong deadlock. Hearing membahas pengaduan PT TME ke Polda Bengkulu yang menuduh masyarakat di sekitar areal Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) merongrong atau menghalang aktivitas PT TME sehingga tidak bisa beroperasi itu tak menghasilkan keputusan apa-apa. Karena PT TME hanya mengirimkan perwakilannya saja dan perwakilan itu tak mengetahui perihal laporan tersebut.
\"Kami mengundang saudara untuk hadir dalam hearing ini. Karena ada laporan pihak PT TME ke polda yang menyebutkan masyarakat di sekitar WKP PT TME menghalang-halangi sehingga perusahaan tidak bisa beroperasi. Laporan ini menyebabkan masyarakat menjadi resah. Kami ingin tau apakah benar laporan tersebut dibuat oleh perusahaan,\" kata Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko P SE.
Perwakilan PT TME yang hadir dalam rapat tersebut Sapto Suprianto dan Imam Sidiq mengaku tidak mengetahu laporan tersebut.
\"Saya tidak tau apakah ada atau tidak laporan tersebut. Kami ini hanya pekerja di lapangan,\" ujar perwakilan PT TME.
Terkait jawaban perwakilan PT TME ini, ketua DPRD sempat menunjukkan ketidaksenangannya. Karena surat undangan resmi yang disampaikan DPRD Lebong ke PT TME dan meminta agar yang hadir akan pimpinan PT TME yang dapat mengambil keputusan.
\"Ini aneh pihak perusahaan yang melapor tapi malah perwakilan yang hadir tidak tau dengan apa uang dilakukan. Kami sudah menyurati perusahaan secara resmi, kalau seperti ini rapat ini tidak akan menghasilkan apa apa. Padahal kita mau mengambil keputusan. Dalam rapat sekali lagi kami minta petinggi TME ini yang hadir sehingga rapat kita tidak batal-tele tapi menghasilkan keputusan,\" kata Teguh.
Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH mengatakan, saat ini Polres Lebong diminta melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan zat kimia yang digunakan dalam pengolahan emas.
\"Untuk pengaduan yang disampaikan ke Polda kami belum tahu, tapi kami mendapatkan instruksi dari Polda untuk melakukan pengawasan dan penindakan penggunaan zat kimia dalam pengolahan emas. Beberapa waktu lalu kami telah melakukan penindakan dan mengamankan pelaku pengolahan emas dengan menggunakan Zat kimia berbahaya. Perlu diketahui bahwa penggunaan zat kimia berbahaya ini diatur dalam undang undang dan penggunanya tidak boleh sembarangan\" ujar Kapolres.
Dandim 0409 RL Letkol Kav Hendra S Nuryahya dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, untuk rapat selanjutnya yang hadir haruslah orang-orang yang bisa mengambil kebijakan terkait permasalah yang terjadi. Ia juga mengingatkan perusahaan dan masyarakat saling menahan diri sehingga permasalahan yang ada saat ini tidak menjadi besar dan menimbulkan konflik.
\"Saya lihat rapat hari ini tidak bisa mengambil keputusan, karena pihak perusahaan yang hadir tidak bisa mengambil kebijakan. Sementara belum ada keputusan saya berharap pihak perusahaan maupun masyarakat saling menjaga diri sehinga tidak muncul konflik, termasuk semua elemen saling menjaga keadaan agar tetap kondusif san mewaspadai pihak ke 3 yang in in memanfaatkan kondisi ini,\" ungkap Dandim.
Perwakilan Masyarakat Desa Lebong Tambang Mispon dalam hearing tersebut selain mempertanyakan laporan PT TME ke Polda Bengkulu juga menyampaikan, saat ini masyarat Penambang di Kabupaten Lebong sangat resah. Karena informasi yang beredar pengolahan emas menggunakan gelundung tidak boleh dilakukan, padahal penggunaan gelundung oleh penambang mutlak diperlukan.
\"Sekarang ini penambang resah karena tidak boleh menggunakan gelundung, bagi penambang gelundung ini merupakan alat yang wajib. Kami minta agar hal ini tidak dilarang. Kalau ini dilarang akan menyengsarakan penambang. Untuk penggunaan zat kimia dalam pengolahan emas akan kami hentikan dan ini akan kami beritahukan kepada warga,\" kata Mispon.(777)