PNS Dilarang Nambah Libur

Kamis 30-06-2016,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memastikan akan memberikan saksi tegas kepada PNS yang menambah hari libur setelah lebaran Idul Fitri besok. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Benteng, Muzakir Hamidi SSos MM menjelaskan, sesuai dengan instruksi yang telah diterimanya, PNS di jajaran Kabupaten Benteng akan mendapatkan jatah libur selama 5 hari, terhitung sejak tanggal 4-8 Juli. Sebab itu, pihaknya mengninstruksikan kepada seluruh PNS untuk kembali masuk kerja dan beraktivitas seperti biasa pada Sabtu, 9 Juli mendatang. \"Menyambut lebaran, PNS akan diberikan waktu libur selama 5 hari karena Pemkab Benteng menerapkan sistem enam hari kerja. Setelah itu PNS akan kembali masuk kerja terhitung sejak hari Sabtu (9/7). Ini memang berbeda dengan kabupaten lain yang menerapkan sistem lima hari kerja. Bagi yang menambah libur, kita akan berikan sanksi,\" tegas Sekda. Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menetapkan sanksi yang tepat bagi PNS yang membandel tersebut. Sebagai sanksi awal, pihaknya memastikan akan memberikan teguran tertulis bagi PNS yang menambah libur tanpa dilengkapi surat keterangan. \"Bagi yang absen disaaat hari pertama masuk, kita akan langsung berikan teguran tertulis kepada mereka. Disiplin PNS memang harus ditegakkan,\" beber Sekda. Menurut Sekda, dihari pertama nantinya, ia akan melakukan pengecekan  ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memastikan kehadiran PNS. Bahkan, ia mengaku akan meminta kepada seluruh asisten dan staf ahli Setda Kabupaten Benteng melakukan pemantauan langsung terhadap kahadiran PNS di hari pertama masuk pasca lebaran.

Tags :
Kategori :

Terkait