Hal itu dikarenakan mudik lebaran bukan tugas dinas, melainkan liburan. Sedangkan fungsi mobnas sendiri membantu PNS atau pejabat melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara.
\"Sampai saat ini kita belum memutuskan apakah boleh atau tidak mobnas itu dipakai untuk mudik. Yang jelas kendaraan dinas hanya untuk dinas,\" tegas Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon MPd.
Menurut Marjon, pihaknya juga masih mengacu imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang pejabat untuk menggunakan kendaraan dinas pada saat mudik lebaran. Karena mobil dinas merupakan kendaraan yang pembeliannya berasal dari uang negara atau daerah. Sehingga penggunaannya pun hanya untuk kepentingan operasional institusi, bukan untuk kepentingan pribadi.
\"Kita tidak mengeluarkan edaran membolehkan, prinsip sesuaikan dengan aturan mobnas untuk keperluan dinas,\" ucapnya.
Meskipun Pemda Provinsi Bengkulu membolehkan mobnas miliknya dibawa pemegangnya untuk mudik, namun Marjon mengaku ada kemungkinan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu ini benar-benar dilarang gunakan mobnas tersebut. Hanya saja, ia mengaku mobnas tersebut tidak akan dikandang, sehingga masih ada kesempatan untuk dipakai dalam wilayah Kota Bengkulu saja.
\"Kita belum memikirkan mengeluarkan surat edaran membolehkan,\" tutupnya. (805)