THR, Kades Gigit Jari

Rabu 29-06-2016,13:40 WIB

TAIS, Bengkulu Ekspress - Tahun sebelumnya seluruh anggota DPRD Seluma tidak kebagian tunjangan hari raya (THR). Tahun 2016 seluruh anggota DPRD Seluma kecipratan THR. Setelah tercantum dalam PP No 97/PMK.05/2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan THR tahun anggaran 2016 sebagai penerima THR. Ironisnya tidak untuk Kepala Desa di kabupaten Seluma. Kades harus gigit jari tak kebagian THR. “Anggota DPRD menerima THR dengan besaran gaji pokok mereka, namun untuk Kades tidak ada mengingat tidak ada dalam aturan yang dikeluarkan,” tegas Sekretaris Daerah Irihadi Msi kepada BE kemarin. Dijelaskan Irihadi, THR untuk kades memang belum pernah diberikan. Berkenaan undang-undang dan aturan yang mengharuskan mereka menerima THR tersebut belum ada. Jika memang ada aturan yang mengharuskan Kades menerima THR, maka pemda Seluma siap memberikannya. “Jika tetap dipaksakan maka ini jelas menyalahi atur dan ini akan menjadi temuan kedepannya,” bebernya. Selain Kades, THR juga tidak daipatkan honorer tenaga kontrak. Karena tenaga kontrak tergantung dari kebijakan kepala SKPD yang mengangkat tenaga kontrak tersebut. Jika menjadi temuan dikemudian hari, maka SKPD tersebut harus bertanggung jawab. “Kalau untuk tenaga kontrak, tidak ada anggaranya. Itu tergantung kebijakan kepala SKPD masing-masing,” pungkasnya. Sekretaris DPRD Seluma melalui Kabag Keuangan Ir Marven menegaskan, pembagian THR Anggota DPRD Seluma akan dilakukan pada 1 Juli mendatang. Saat ini Bagian Keuangan di sekretariat DPRD masih memproses adnimistrasinya. THR yang diberikan hanyalah gaji pokok semata tanpa adanya tunjangan lainnya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait