7 Pemilik Lahan Tolak Ganti Rugi

Rabu 16-01-2013,14:12 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE - Tampaknya, rencana Bupati H. Ferry Ramli, SH. MH membangun komplek perkantoran di Desa Renah Lebar dan Desa Semanek Kecamatan Karang Tinggi mengalami kendala. Pasalnya, sebanyak 7 orang pemilik lahan yang akan dijadikan sebagai pusat perkantoran itu, menolak untuk mendapatkan ganti rugi lahan dengan berbagai macam alasan.

\" Ada sekitar 7 pemilik lahan yang enggan menghibahkan lahannya. Oleh sebab itu, kita menghimbau agar pemilik lahan dapat menghibahkan lahannya. Karena program ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di bumi Maroba Kite Maju ini,\" ujar Kabag Pemerintahan Pemkab Benteng, Drs Ahmad Munir, kemarin.

Alasan para pemilik lahan itu, seperti, uang ganti rugi yang tidak sesuai dengan harapan pemiliknya, pengukuran luas tanah yang tidak sesuai. Ketujuh pemilik lahan seluas sekitar 18 hektar itu, adalah Isterman, Khairani, Saidina, Arsan, Awal, Syarifudin dan Siza. Dua dari ketujuh pemilik lahan itu, merupakan warga Kota Bengkulu.

Pemkab Benteng sangat berharap agar ketujuh pemilik lahan itu dapat menghibahkan tanahnya sehingga dapat mendukung terciptanya percepatan pembangunan di Kabupaten bungsu pemekaran di Provinsi Bengkulu ini.

Ahmad Munir, menambahkan sebenarnya pada tahun angggaran 2013 ini, Pemkab Benteng telah menganggarkan untuk pembebasan lahan perkantoran tahap kedua tersebut. Ganti rugi lahan itu dihitung dari tanam tumbuh yang berada di lahan milik ketujuh pemilik lahan tersebut. Hanya saja, nilai ganti rugi lahan, diperkirakan memang tidak sama atau dengan kata lain bervariasi. Hal itu, tergantung dengan luas lahan dan tanam tumbuh yang berada didalam lahan. Terkait kendala itu, Pemkab berjanji kembali melakukan pendekatan secara persuasif. Denganharapan, pihak pemilih lahan dapat mengerti dan menghibahkan lahan mereka tersebut. (111)

Tags :
Kategori :

Terkait