BENTENG, BE - Dalam waktu dekat ini, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (Dispertanhutbun) Kabupaten Benteng melelang sekitar 25 kubik kayu rimba campuran. Lelang ini dilakukan secara terbuka. Kayu jenis balok kaleng dengan berbagai macam ukuran dan jenis itu hasil sitaan Dinas Pertanian dalam kurun waktu tahun 2012.
ini. Kayu ilegal itu, ditemukan diberbagai kawasan hutan lindung di Kabupaten Benteng ini. \"Kita masih menunggu koordinasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu lebih lanjut. Soalnya, saat ini mereka masih sibuk melelang kayu di kabupaten BS dan Kaur. Kemudian, baru di Benteng ini,\" terang Kadispertanhutbun Benteng, Durani Usman kemarin pada BE di ruang kerjanya.
Menurut Durani, jika lama tidak dilakukan pelelangan, dikhawatirkan kayu ilegal yang menumpuk itu dimakan rayap dan rusak. Oleh sebab itu, ia berharap kayu temuan itu segera dilelang. Hasil pelelangan kayu ilegal itu dimasukan ke kas daerah. Sesuai dengan peraturan yang berlaku di negeri ini.
Surat Keputusan (SK) Bupati Benteng terkait pelelangan kayu itu sudah ada. Pelaksanaan lelangnya hanya tinggal menunggu pihak petunjuk lebih lanjut dari pada pihak Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu saja. Selain itu, rencananya dalam waktu tahun 2013 ini, razia - razia terhadap ilegal loging di kabupaten Benteng ini kembali dilakukan. (111)