MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Hingga saat ini Pemda Mukomuko belum juga menyampaikan rekomendasi, terkait dua oknum guru selingkuh ke BKN Regional Palembang. Padahal, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sudah lama menerbitkan surat rekomendasi yang isinya memberhentikan kedua oknum guru tersebut dari status pegawai negeri sipil (PNS). Wakil rakyat yang duduk di kursi legislatif menduga pemberian sanksi diperlambat. “Keputusan Pemda dalam memberhentikan kedua oknum guru tersebut, namun kita mencurigai ada dugaan kesengajaan dari eksekutif dan terkesan tidak transparan. Karena sejauh ini rekomendasi dari Baperjakat belum disampaikan ke BKN Regional VII Palembang,” kata Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, M Ali Syaftaini di dampingi Anggotanya, H Badrun Hasani, H Muspar, Saili dan Alfian dikonfirmasi wartawan, kemarin pagi. Ia meminta, eksekutif transparan dan tidak menutup – nutupi permasalahan tersebut. Pihaknya pun menerima informasi, terkait ada yang menyampaikan rekomendasi telah disampaikan ke BKN dan ada pula yang mengatakan masih dalam proses. Ini diantaranya yang dicurigai ada apa dan seakan – akan ada kesengajaan di perlambat proses tersebut. “Kami minta eksekutif transparan, sehingga akan diketahui dengan pasti dan jelas sanksi final bagi kedua oknum PNS tersebut,” katanya. Dia menambahkan, dalam waktu dekat akan memanggil pihak – pihak terkait permasalahan tersebut dan akan menanyakan sejauh mana proses rekomendasi yang telah diterbitkan Baperjakat hingga akan diserahkan ke BKN. Kedua oknum guru itu, yakni berinisial AA yang saat itu Kepsek SDN di wilayah Air Dikit diduga berbuat zina dengan guru yang tidak lain bawahannya sendiri inisial KY. Pemda Mukomuko melalui Baperjakat memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Kedua oknum guru itu diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri dan telah diterbitkan pada tanggal (17/5) lalu. Hanya saja, hingga hari ini (kemarin) belum ada tindak lanjutnya untuk disampaikan ke BKN. (900)
Pemecatan Guru Selingkuh Diperlambat
Selasa 21-06-2016,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,13:11 WIB
Pencocokan Rekaman CCTV dengan Adegan Riil, Polisi Hadirkan Korban dan Saksi Kasus Pengeroyokan
Senin 25-05-2026,15:49 WIB
Bank Sampah Srikandi MP Bengkulu Bantu Warga Bayar PBB dan Listrik dari Hasil Sampah
Senin 25-05-2026,12:40 WIB
Sasar 11 Titik Hiburan Malam, Kapolresta Bengkulu Pimpin Razia Besar-Besaran Antisipasi Narkotika
Senin 25-05-2026,15:11 WIB
Tunggu Persetujuan APBD-P 2026, Program Adminduk Keliling Mukomuko Targetkan 15 Kecamatan
Senin 25-05-2026,14:39 WIB
Pemkot Bengkulu Tegaskan Penetapan Penerima Bantuan Pangan Kewenangan Pusat
Terkini
Senin 25-05-2026,16:04 WIB
Cukup Rp125 Ribu, Orang Tua Bisa Ajak Anak Ikut Cooking Class Seru Bertabur Hadiah di Hotel Santika
Senin 25-05-2026,15:49 WIB
Bank Sampah Srikandi MP Bengkulu Bantu Warga Bayar PBB dan Listrik dari Hasil Sampah
Senin 25-05-2026,15:47 WIB
DPRD Kota Bengkulu Minta Penertiban Pedagang Pantai Panjang Lebih Humanis dan Bertahap
Senin 25-05-2026,15:11 WIB
Tunggu Persetujuan APBD-P 2026, Program Adminduk Keliling Mukomuko Targetkan 15 Kecamatan
Senin 25-05-2026,14:47 WIB