MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) makan dan minum di Sekretariat Pemda Mukomuko yang diduga merugikan negara Rp 3 miliar lebih tersebut. Namun penyidik belum dapat membeberkan identitas tersangka. Tetapi bocorannya tersangka adalah mantan bendahara pengeluaran di Setdakab Mukomuko. “Satu tersangka telah kita tetapkan. Identitasnya akan kita sampaikan setelah yang bersangkutan kita periksa sebagai tersangka yang akan dilakukan dalam waktu dekat,” tegas Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH kepada Bengkulu Ekspress. Menurut Kajari, satu tersangka itu diduga kuat memiliki peran penting dan turut membantu dalam penyalahgunaan anggaran makan dan minum. Peran yang dilakukan tersangka, diantaranya membuat surat pertanggung jawaban (SPj) fiktif. Sebelum tersangka membuat SPJ itu terlebih dahulu mengeluarkan uang. Uang itu diberikan kepada orang - orang hebat yang ada di Pemda Mukomuko. “Setelah uang dikeluarkan dan diberikan kepada oknum – oknum orang hebat, yang bersangkutan tidak meminta SPJ kepada orang tersebut. Melainkan SPJ dibuat tersangka tanpa sepengetahuan dan seizin orang - orang yang diberikan uang tersebut,” bebernya. Terbongkarnya SPj fiktif yang dilakukan tersangka, kata Sugeng, setelah tim penyidik berhasil menyita dokumen penggunaan anggaran makan dan minum Tahun Anggaran 2014 tersebut dan dilakukan croscek di lapangan serta meminta keterangan puluhan saksi. Mulai dari pemilik penginapan, rumah makan, toko dan lainnya. Para saksi banyak yang mengaku tidak merasa telah mengeluarkan nota belanja yang jumlahnya mencapai puluhan hingga ratusan juta yang tertera di SPj yang dibuat tersangka. Bahkan ada juga para saksi lain saat dimintai keterangan oleh penyidik mengaku terkejut, karena tidak pernah mengeluarkan nota pembelanjaan kepada pemerintah daerah khususnya untuk belanja makan dan minum. Penyidik juga menemukan dugaan mark up anggaran biaya makan dan minum itu dengan membesarkan jumlah anggaran yang tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang sebenarnya digunakan. Jumlah kerugian negara pada perkara ini, Sugeng perkirakan lebih dari Rp 3 miliar. “Estimasi tim penyidik Rp 3 hingga Rp 5 milyar kerugian negaranya dari pagu anggaran Rp 8 miliar. Namun untuk pastinya akan dihitung lebih mendetail oleh ahlinya dan perkara ini dipastikan bakal ada tersangka lainnya,” pungkas Sugeng yang akan segera pindah ke Kejati Riau tersebut. (900)
Kejari Mukomuko Tetapkan Satu Tersangka
Senin 20-06-2016,13:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,10:46 WIB
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: China Masih Kokoh di Puncak, Indonesia Peringkat 23
Kamis 24-09-2026,10:29 WIB
550 Imam Besar dari 39 Negara Berkumpul di Jakarta, Ini Agenda Utama IGIC 2026
Kamis 24-09-2026,10:41 WIB
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal dan Tema Hari Santri Nasional 2026
Kamis 24-09-2026,13:47 WIB
Sengketa Lahan Kantor Golkar Kota Bengkulu Masuk Meja Hijau, Kedua Pihak Siap Hadapi Proses Hukum
Kamis 24-09-2026,15:09 WIB
Kamar Lebih Sejuk, Ini Tips Memilih Air Cooler yang Tepat untuk Rumah
Terkini
Kamis 24-09-2026,15:09 WIB
Kamar Lebih Sejuk, Ini Tips Memilih Air Cooler yang Tepat untuk Rumah
Kamis 24-09-2026,14:41 WIB
Pemkot Bengkulu Data Kendaraan Dinas, Sejumlah Kendaraan Tua Diusulkan untuk Dilelang
Kamis 24-09-2026,14:38 WIB
Kabag Kesekretariatan RSKJ Soeprapto Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rekrutmen Non-ASN
Kamis 24-09-2026,14:35 WIB
Memasuki Musim Hujan, Warga Kota Bengkulu Diimbau Waspadai Banjir dan Longsor
Kamis 24-09-2026,14:32 WIB