BENGKULU, BE - Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan 1437 Hijriah, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Bengkulu berhasil mengamankan puluhan kilo dan liter zat berbahaya ilegal yang terdiri dari zat cair dan bubuk di Desa Tambang Sawah Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong. Dari pengeledahan yang dilakukan pada Jumat (17/6), penyidik juga berhasil mencokok pemiliknya, Hendra Lekka (40) warga Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah.
Puluhan kilogram zat berbahaya itu diantaranya, 10 kilogram Sianida dan 50 kilogram Borax. Sedangkan, zat berbahaya berupa cairan itu diantaranya, 90 liter Nitric Acid (Air keras) dan 6,1 kilogram mercuri.
\"Kita menginformasikan penangkapan terhadap seorang tersangka bernama Hendra Lekka, dia diduga menjual zat berbahaya tanpa izin dan melakukan penambangan secara liar,\" kata Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs M Ghufron MM MSi melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Pol Herman MM kepada BE, kemarin.
Diceritakan Herman, penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka itu berawal investigasi yang dilakukan anggota Tipiter Polda Bengkulu, sehari sebelumnya Kamis (16/6). Ternyata berdasarkan pantauan pihaknya itu terbukti tersangka melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin.
\"Kemudian mereka menjual bahan zat berbahaya, sehingga dengan bukti permulaan yang cukup dan ada saksinya kita melakukan penangkapan,\" ujarnya.
Lanjutnya, tersangka yang telah melakukan aktivitas ilegal sejak tahun 2013 silam di Kabuapaten Lebong yang menjual zat-zat tersebut dengan cara terang-terangan di kediamannya. Oleh sebab itu, tersangka yang diduga kuat melanggar Undang-Undang (UU) tentang Mineral dan Batubara (Minerba) serta Perdagangan akan diproses kepolisian menggunakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 161 dan 106 KUHP.
\"Selama ini dia menjual terang-terangan, karena dia pemasok kita kenakan dengan dua UU, maksimal hukumannya 10 tahun penjara,\" tutur Herman.
Selain itu, Dirkrimsus menuturkan, pihaknya masih belum puas menangkap dan mengamankan seorang tersangka saja. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap tersangka itu, agar pihaknya dapat menciduk rekanan tersangka tersebut.
\"Ada beberapa nama yang sudah masuk yang sedang kita lidik, karena di kabupaten itu ada beberapa tempat kegiatan yang kemungkinan itu ilegal,\" ungkapnya.
Dipasok dari Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Herman MM menjelaskan, tersangka yang ditangkap karena melakukan kegiatan penambangan liar dan menjual zat-zat berhaya tanpa izin di Kabupaten Lebong itu memasok zat-zat tersebut dariJakarta. Kemudian, dengan menggunakan mobil ekspedisi pribadi itu membawa zat tersebut ke Kabupaten Lebong.
\"Mereka beli di Jakarta dan menggunakan ekspedisi tersendiri mereka dengan membawa masuk barang tersebut ke wilayah Lebong,\" kata Herman.
Oleh sebab itu, tersangka yang merupakan distributor zat-zat berbahaya ilegal di Kabupaten Lebong itu, menjalankan aksinya dengan modus membeli zat-zat berbahaya baik berupa cairan maupun bubuk. Kemudian, tersangka yang melewati perjalanan darat dari Pulau Jawa itu membongkar muatan di kediaman tersangka.
\"Jadi setelah mereka sampai di Lebong zat tersebut ditaruh di rumahnya dan kemudian mereka menjualnya,\" ujarnya. (470)