Pemkab Rejang Lebong Usulkan Hapus 4 Perda

Sabtu 18-06-2016,10:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

CURUP, BE - Terkait dengan rencana pemerintah pusat untuk menghapus Perda yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengusulkan untuk dilakukan penghapusan empat Perda.

\"Pada tahun 2016 ini kita mengusulkan penghapusan Perda kepada pemerintah pusat,\" ungkap Asisten I Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong, Eddy Prawisnu SH MHum.

Menurut Eddy, keempat Perda yang diusulkan untuk dihapuskan tersebut karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Keempat Perda yang akan dilakukan penghapusan atau penyesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut antara lain Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomuniksi. Perda ini dicabut karena adanya putusan MK terkait dengan larangan menarik retribusi dari BTS seluler.

Kemudian Perda nomor 7 tahun 2013 tentang pertambangan rakyat. Perda ini dicabut atau dihapuskan karena pengurusan izin tambang sekarang ada di Pemerintah Provinsi. Selanjutnya Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil. Perda ini dihapuskan karena berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri pencetakan KTP dan lainnya digratiskan.

Perda yang dihapuskan terakhir adalah Perda nomor 2 tahun 2008 tentang penetapan urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Perda ini dicabut karena pelaksanaan pembagian urusan yang menjadi kewenangan kabupaten telah mempedomani UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

\"Pengusuan pengahapusana atau pencabutan perda ini sudah kita usulkan sejak tiga bulan yang lalu,\" jelas Eddy

Lebih lanjut Eddy menjelaskan, dalam pengajuan penggantian dan penghapusan Perda ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengusulkan 20 Perda yang akan diganti atau dihapus dan dicaput, namun yang diakomidir hanya 4 Perda saja. terkait dengan Perda lain yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, Eddy mengaku kedepannya akan terus dilakukan penyesuaian dengan peraturan yang ada diatasnya.

\"Seluruh Perda kita akan disesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,\" akhir Eddy.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait