Retribusi Puluhan Menara Menunggak

Sabtu 18-06-2016,09:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  BENGKULU, BE - Puluhan menara komunikasi di Kota Bengkulu tak membayar retribusinya ke Pemerintah Kota Bengkulu. Nilai tunggakannya Rp 200 juta lebih sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Mardi Kusuma SSos menegaskan, setidaknya ada 3 perusaahaan yang tidak mau membayar retribusi menara tersebut.

\"Ada tiga perusahaan yang tidak mau menyelesaikan utang-piutang retribusi menaranya,\" kata Mardi kepada BE, kemarin.

Mardi menjabarkan, tiga perusahaan yang enggan membayar utang-piutang tersebut adalah PTL sebesar Rp 146.734.562, TBG sebesar Rp 46.442.332 dan HCPT sebesar Rp 7.495.316. Menurutnya, yang memicu tiga perusahaan itu enggan membayarkan piutang tersebut dikarekan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU/XII tahun 2014 yang membatalkan Pasal 124 UUD Nomor 28 tahun 2009.

\"Jadi, perda itu dibatalkan karena bertentangan dengan UU RI tahun 1945 karena tidak mempunyai kekuatan hukum. Karena adanya keputusan itu, maka mereka tidak mau membayar retribusi,\" ujarnya.

Padahal, lanjutnya, sebelum dikeluarkannya keputusan pembatalan perda itu, ketiga perusahaan tersebut selalu membayar retribusi untuk menara signal komunikasi tersebut. Kendati demikian, pihaknya tidak hanya tinggal diam dengan perilaku ketiga perusahaan tersebut, malah pihaknya telah berusaha menagih piutang tersebut.

\"Kalau tidak ada keputusan itu, mereka wajib bayar setiap tahunnya dan sudah kita tagih. Malahan kita sudah ke Jakarta mendatangi perusahaan-perusahaan ini,\" tuturnya.

Mardi menjelaskan, untuk dapat menertibkan perusahaan-perusahaan nakal di Kota Bengkulu ini, pihaknya berupaya membuat perda baru. Sebab, di Kota Bengkulu terdapat sebanyak 170 menara dan tersebar di sembilan kecamatan.

\"Makanya kita buat lagi celah dari Peraturan Kominfo yang tidak bertentangan dengan pasal tersebut, untuk menertibkan mereka sudah kita usulkan perda baru itu ke DPR,\" ungkapnya.

Dalam melakukan upaya pengembalian PAD Kota Bengkulu tahun 2015 itu, Dishubkominfo akan melakukan penagihan langsung terhadap perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang komunikasi dan informasi tersebut. Setelah itu, pihak Dishubkominfo sendiri yang akan melakukan transfer PAD tersebut ke rekening Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.(470)

Tags :
Kategori :

Terkait