Puluhan Izin Tambang Dicabut

Jumat 17-06-2016,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Tunggak Royalti Puluhan Miliar

BENGKULU, BE - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, mencatat ada sekitar 40 perusahaan tambang di Provinsi Bengkulu yang sudah dicabut Izin Usaha Pertambangannya (IUP).

Penyebabnya adalah perusahaan itu memiliki piutang royalti ke Pemerintah Provinsi Bengkulu mencapai Rp 20 miliar lebih dan tidak bisa ditagih.

Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ir Antony Doloksaribu MS mengatakan, tunggakan itu dilakukan oleh perusahaan tambang yang sudah lama tidak aktif.

Ada sekitar 30 hingga 40 perusahaan tambang di Bengkulu yang operasionalnya tidak aktif lagi. Dari semua perusahaan itu, mengalami tunggakan sekitar Rp 20 miliar.

Tunggakan itu sulit untuk kembali dilakukan penagihan kepada pihak perusahaan tersebut, lantaran pengurus atau pun pengelola perusahaan itu sudah tidak ada lagi di Provinsi Bengkulu.

\"Sekitar Rp 20 miliar tunggakannya, tapi kita tidak bisa menagihnya. Karena kantor dan tambangnya sudah tutup,\" jelas Antony, Kamis (16/6).

Dengan hilangnya para pengelola perusahaan itu, Dinas ESDM telah melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan itu. Baik izin Operasi Produksi (OP) maupun izin eksplorasi. \"Semua sudah dicabut izinnya dan kita nyatakan tidak aktif lagi,\" terang Antony.

Disisi lain, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP menegaskan, tunggak royalti untuk pertambangan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) masih ada. Walapun memang jumlahnya tidak telalu besar dari apa yang selama ini dilansir oleh Kementerian ESDM yang mencapai ratusan miliar.

\"Pasti masih ada, tapi mungkin tidak besar lagi,\" ujar Jonaidi.

Namun demikian, Jonaidi juga meminta pemerintah lebih tegas kepada semua perusahaan pertambangan. Apalagi saat ini Pemprov Bengkulu tengah menyiapkan hasil penyerahan izin pertambangan dari Pemda kebupaten ke Pemprov Bengkulu.

\"Apalagi sekarang upaya Pemprov menarik semua izin pertambangan dari kabupaten. Nah tentunya langkah itu jangan hanya sebatas itu saja, tapi gubernur harus turun tim untuk membuat efek jera kepada perusahaan yang nakal,\" ungkapnya.

Penurunan tim itu sendiri dilakukan, hal itu mengingat bahwa konflik pertambangan antar masyarakat dan pertambangan atar Pemda juga masih banyak terjadi. Gubernur juga harus mengambil langkah cepat untuk mengatasi permasalah tersebut. \"Gubernur jangan hanya berstetmen tapi harus melakukan aksi tegas. Agar permasalahan yang sering terjadi tidak terulang kembali,\" katanya.

Bukan hanya itu, Komisi III juga meminta gubernur menindak tegas kepada semua perusahaan yang telah dinyatakan dan mendapatkan proper hitam dari Badan Lingkungan Hidup (BLH). Jika pun perlu, perusahaan yang telah dinyatakan hitam itu tidak hanya didenda, tapi juga dilakukan penutupan sebelum perbaikan dilakukan oleh perusahaan tersebut.

\"Ini juga menjadi catatan. Bagimana perusahaan itu tidak lagi mencemari sungai dengan limbahnya tidak tidak merusak lingkungan lainnya,\" tandas Jonaidi.

36 Perda Hambat Investasi Dicabut?

Meskipun Presidan Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan mencabut 3.143 peraturan daerah (perda) pemerintah provinsi/kabupaten/kota/ se-Indonesia yang menghambat investasi, hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu belum menerima hasil laporan pencabutan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut.

Hanya saja, jika memang disetujui dicabut, ada 36 usulan pencabutan perda provinsi, kabupaten/kota di Provinsi yang dinilai menghambat birokrasi dan perizinan investasi.

\"Sejauh ini, kita belum terima pecabutan Perda yang telah kita usulkan ke Mendagri. Kalau disetujui semua, ada 36 perda,\" ujar Karo Pemerintahan Pemprov Bengkulu, Hamka Sabri, kepada BE, Kamis (16/6).

Usulan pencabutan Perda itu sendiri menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 583/476/SJ tentang pencabutan/perubahan perda, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala derah yang menghabat birokrasi dan perizinan investasi.

Dengan hal itu, Pemprov pun langsung meminta kepada pemda kabupaten/kota untuk mengusulkan penghapusan Perda. Ada 36 perda yang masuk usulan pencabutan, diantaranya 7 Perda Pemprov, 1 Perda Kota Bengkulu, 12 perda Kabupaten Mukomuko, 2 Perda Bengkulu Utara, 2 Perda Lebong, 4 Perda Rejang Lebong, 2 Perda Seluma, 2 Perda Bengkulu Selatan, 2 Perda Kaur, 2 Perda Bengkulu Tengah. Khusus Kabupaten Kepahiang tidak ada usulan penghapusan Perda. (Lihat grafis)

\"Sebelum diusulkan, kita lakukan rapat koordinasi kepada semua pemda kabupaten dan kota. Usulan itu juga telah disepakati bersama,\" tegasnya.

Sementara itu, Kasubag Perda Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu, Muhamad Arifin Siregar MH menegaskan, rapat koordinasi itu disepakati 6 April 2016. Kemudian 10 Mei 2016, data inventarisasi produk hukum daerah provinsi, kabupaten/kota yang menghambat birokrasi dan investasi dikirim ke Mendagri.

\"Kita juga belum menerima penghapusan perda yang kita usulkan yang tertera pada surat nomor 181/1329/B.2. Sejauh ini kita masih menunggu Perda apa saja yang telah dihapus nanti,\" terang Arifin.

Walaupun nanti akan diterima penghapusan Perda dari yang usulkan, tentunya tidak terlalu signifikan mempengaruhi daerah tersebut.

Karena memang rata-rata perda yang diusulkan sudah tidak dapat digunakan lagi. Hal itu mengingat peraturan atapun UU yang menjadi dasarnya, juga sudah banyak tidak berlalu.

\"Ada yang memang aturan yang menjadi dasar produk Perda itu, sudah tidak berlalu. Kalau pun masih bisa diberlakukan, harus dilakukan revisi kembali terhadap pasal perda itu,\" bebernya.

Pecabutan perda itu nantinya juga akan menjadi acuan baru bagi pemerintah supaya nantinya daerah dapat lebih tepat kembali dalam merancang perda. \"Kita berharap nantinya perda yang dicabut menjadi acuan itu semua pemerintahan,\" tandas Arifin.(151)

Tags :
Kategori :

Terkait