Dukcapil Hanya Terbitkan NIK

Rabu 15-06-2016,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tak berperan besar dalam menentukan masyarakat penerima BPJS, KIS dan KIP. Karena, Dukcapil hanya menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses seleksi warga miskin penermiah jaminan sosial masyarakat dengan anggaran yang disediakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tersebut. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat atau hearing antara  Dukcapil dengan Komisi I DPRD Kepahiang, Senin (13/6) lalu. Kadis Dukcapil Kepahiang, Su\'urdi SSos menyampaikan, pihaknya hampir tidak mempunyai peran sama sekali. Keterlibatannya hanya sebatas menerbitkan  NIK. \"Saat program BPJS, KIS, KIP atau program lainnya yang dicanangkan pemerintah kita hampir tak memiliki kewenangan,\" tutur Su\'urdi. Menurutnya, kewenangan berada di Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi siapa yang layak menerima ataupun tidak. Pun demikian dengan adanya program berbentuk sosial animo masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan meningkat. \"Dengan adanya program sosial ini animo masyarakat mengurus administrasi kependudukan meningkat juga,\" tuturnya. Sebelumnya, anggota DPRD Kepahiang,  Rica Denis SSi MSi mempertanyakan peranan Dukcapil terkait warga penerima BPJS, KIS, KIP, Jamkesda ataupun bentuk kegiatan sosial lainnya yang sudah dicanangkan Pemerintah Pusat. \"Selama ini dalam penentuan penerima BPJS, KIS dan KIP adanya orang-orang yang tidak layak tetap tetap mendapatkan, maka kita pertanyakan bagaimana peran Dukcapil,\" ungkapnya. Rica menilai Dukcapil merupakan leading sektor data kependudukan, jadi sudah barang tentu ada sinkronisasi data dari tahun-ke tahun. \"Disamping itu penjelasan dari Dukcapil nantinya bisa kita bawa disaat hearing bersama SKPD lain, terkait BPJS dan bentuk kartu sosial lainnya,\" ujar Rica. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait