Sebulan Kerja, Wajib Dapat THR

Rabu 15-06-2016,09:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  Gaji 13 PNS Dibayar Setelah Lebaran

BENGKULU, BE - Kabar gembira bagi karyawan yang baru saja sebulan atau lebih dari satu bulan kerja di perusahaan.

Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mewajibkan kepada perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan walapun masih satu bulan bekerja.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Kurnadi Sihab mengatakan, penerima THR ini berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan.

\"Walapun masih satu bulan kerja, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan tersebut,\" terang Kurnadi kepada BE, Selasa (14/6). Dikatakannya, untuk pemberiannya sendiri tentunya berbeda dengan karyawan yang telah lebih satu tahun bekerja di perusahaan tersebut. Dalam hitungannya, minimal akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan memberikan THR.

\"Hitungannya bisa setengah, yang jelas ada hitungannya sendiri setiap perusahaan,\" ujarnya.

Kurnadi juga menegaskan, untuk karyawan yang telah satu tahun lebih bekerja, perusahaan wajib membayarkan THR dengan jumlah satu bulan gaji. Karena THR keagamaan sendiri merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawannya.

\"Kalau lebih setahun, satu bulan gaji. Itu sudah sudah merupakan ketentuan,\" tambah Kurnadi.

Ketentuan itu merujuk pada Permen Ketenagakerjaan Nomor 6/2016, dimana upah tanpa tunjangan yang diterima merupakan upah bersih, dan upah pokok termasuk tunjangan tetap. Sementara untuk pembayaran THR sendiri harus dilakukan selambat-lambatnya satu minggu sebelum hari besar keagamaan atau lebaran.

\"Selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, THR harus diberikan,\" jelasnya.

Jika langkah itu tidak dilakukan atau dipatahui oleh setiap perusahaan, maka Disnakertrans akan melakukan upaya peneguran dengan berkelanjutan. Jika teguran pertama tidak juga dilakukan akan dilakukan teguran kedua dan ketiga. Jika tidak, maka perusahaan akan dikenakan sangsi tegas oleh Disnakertrans.

\"Jika tidak juga dilakukan tentu akan berujung pada pembekuaan perusahaan. Yang jelas kita imbau, agar THR itu dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang ada,\" tandasnya.

Presiden Setuju THR dan Gaji 13 Bagi PNS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 untuk aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi saat blusukan ke Serang, Selasa (14/6).

\"KemenPAN-RB sudah menerima surat mengenai persetujuan pemberian gaji ke-13 dan THR bagi ASN,\" ujar Yuddy.

Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah. \"Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke 13 dan THR untuk pegawai negeri sipil,\" terangnya.

Yuddy mengatakan, untuk THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran.

\"Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda, kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif,\" tandasnya. (151/esy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait