Copot Pejabat Penghalang WTP!

Senin 13-06-2016,08:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  BENGKULU, BE - Gagalnya Pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) atas audit keuangan tahun 2015, disesalkan oleh semua pihak. Bahkan Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) Bengkulu meminta pejabat yang bertugas di SKPD lingkungan Pemprov Bengkulu dicopot dari jabatannya.

\"Temua sudah jelas, ini bisa menjadi evaluasi gubernur. Bila perlu copot dan nonjobkan pejabat di SKPD yang bermasalah tersebut,\" tegas Koordinator Puskaki Bengkulu, Melyan Sori kepada BE, kemarin.

Dikatakannya, temuan sebesar Rp 5,64 miliar di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu ini harus dikembalikan semua oleh para kontraktor bermasalah dan Pengguna Anggaran (PA) sebagai penanggungjawab.

Temuan ini juga menjadi dasar Pemprov untuk memberikan tindakan tegas kepada kontraktor bermasalah, yang belum mengembalikan tunggakan itu.

\"Kontraktor yang melakukan kesalahan, jangan dipakai lagi. Bila perlu di blacklist, walapun ada yang menang lelang pada tahun 2016 ini,\" tambahnya.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, dari realisasi belanja modal 29 paket pekerjaan di Dinas PU, 27 paket diantaranya tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan. Bukan hanya itu, BPK juga menyoroti atas indikasi tidak terlaksananya belanja modal perjalanan dinas di seluruh SKPD, sebesar Rp 2,13 miliar. Hal inilah yang menggagalkan Pemprov meraih WTP yang telah disandangnya selama 4 tahun berturut-turut. \"Ada 57 hari lagi untuk mengembalikan uang negara ini. Jika tidak, Pemprov harus membawa permasalahan ini ke ranah hukum,\" ujar Melyan Sori.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu, Ir Buyung Azhari menegaskan, akan memblacklist semua kontraktor pemenang lelang yang terjerat pada temua tersebut jika proses pengembalian uang negara tidak juga dilakukan hingga waktu yang telah ditetapkan.

\"Kita blacklist semua, kalau tidak juga dikembalikan dan kontrak yang dimenangkan kita batalkan,\" ancam Buyung.

Bagi pejabat pelaksana dalam proses lelang juga akan dilakukan tindakan tegas. Hal itu sesuai dengan instruksi Gubernur Bengkulu, Dr H Ridwan Mukti MH untuk memberikan hukuman berat jika permasalahan ini tidak juga diselesaikan.

\"Kita evaluasi, keputusan ada di gubernur nantinya. Yang jelas kita panggil PA-nya, kenapa masalah ini bisa terjadi,\" tandas Buyung. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait