Mantan Gubernur Bengkulu Diperiksa KPK

Rabu 08-06-2016,09:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  BENGKULU, BE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah terkait penyidikan kasus suap persidangan perkara penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus. Junaidi diperiksa sebagai saksi bagi mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M Yunus Edi Santroni.

\"Diperiksa untuk tersangka ES,\" kata Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (7/6).

Selain itu, KPK juga memanggil hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Siti Insirah. Siti merupakan hakim yang bersama Toton dan Janner Purba menyidangkan perkara korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu dengan terdakwa Edi dan Syafri Syafii.

KPK juga memanggil sopir Janner Purba, yakni Sugiharto alias Sugi dan seorang swasta bernama Ruzian Mizi. \"Mereka juga diperiksa untuk ES,\" kata dia.

Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) transaksi suap di Bengkulu pada 23 Mei lalu. KPK pun telah menetapkan lima tersangkanya.

Kelima tersangka itu adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin alias Billy, Edi Santoni selaku mantan wakil direktur umum dan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu serta bekas Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei. Janner, Toton dan Billy disangka menerima suap dari Edi serta Syafri dengan imbalan agar kedua terdakwa korupsi itu divonis bebas.

Belum Didampingi

Sementara itu, kuasa hukum lelaki yang akrab disapa Ustadz Junaidi Hamsyah (UJH) itu, Muspani SH, membenarkan kliennya diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap hakim. \"Ya, UJH telah dipanggil dan diperiksa oleh KPK. Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus suap persidangan perkara penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus,\" kata Muspani, ketika dihubungi via telepon, Selasa (7/6).

Ia mengatakan, proses pemeriksaan ini tidak ada pendampingan dari kuasa hukum. Karena UJH statusnya masih sebagai saksi. Namun, jika ada peningkatan status nantinya diadakan pendampingan. \"Kita tak perlu mempersiapkan apa-apa dalam pemeriksaan ini, apa adanya saja,\" ujarnya.

Mantan anggota DPD RI menambahkan, bahwa UJH hanya menjadi saksi dari 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka itu adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin alias Billy, Edi Santoni selaku mantan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu serta bekas Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei. \"Pemeriksaan ini ditanya terkait tentang penerbitan SK yang diberikan kepada salah seorang tersangka, serta penggalian informasi tentang latar belakang kasus itu selama UJH menjabat,\" jelasnya.

Jika adanya penggilan pemeriksaan lagi oleh KPK, Muspani mengaku, pihaknya sama sekali tidak khawatir. Pihaknya yakin bahwa UJH tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut. \"Kita tidak khawatir jika UJH diperiksa lagi, serta tak perlu ada persiapan-persiapan. Kita yakin kalau UJH tidak bersalah,\" terangnya.

Status UJH sebagai saksi merupakan suatu kewajaran, karena saat itu UJH sebagai Gubernur Provinsi Bengkulu. Namun, posisinya saat ini masih terbilang aman. \"Saat ini masih aman-aman saja,\" pungkasnya.(722/boy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait