Enam Warga Ditangkap

Senin 06-06-2016,09:50 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 

SELUMA SELATAN, BE - Sebanyak enam warga berinisial masing -masing, Sa, Se, De, No, Za, dan Na, -keenamnya- warga Kecamatan Seluma Selatan ditangkap Buser Polres Seluma. Pasalnya, keenam warga tersebut melakukan aksi judi dengan kartu remi atau jenis song. Selain tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa kartu remi serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu. Penangkapan itu dilakukan Minggu (5/6) dinihari kemarin sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Sukarami Kecamatan Seluma Selatan.

“Kita mendapatkan laporan dari warga yang resah dengan aktivitas judi tersebut, sehingga warga melaporkan dan langsung di tindak,” tegas Kapolres Seluma, AKPB Joko Sadono SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Margopo kepada BE, kemarin.

Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, enam tersangka dijebloskan ke sel tahananPolres Seluma untuk menjalani proses hukum. Menurutnya, tersangka bermain judi song di salah satu rumah tersangka di Desa Sukaramai Kecamatan Seluma Selatan. Selama ini aparat Polres Seluma memang sudah mendapatkan laporan karena dianggap meresahkan. Sehingga setelah sekian lama diintai, ternyata memang benar sering dilakukan aktivitas perjudian jenis Song.

“Anggota sudah melakukan penyelidikan beberapa malam sebelum penangkapan. Kemudian tadi malam (kemarin malam), anggota mendapatkan informasi kalau dilaksanakan lagi permainan judi jenis song menggunakan kartu remi,” tegasnya.

Setelah mendapatkan informasi itulah kemudian anggota bergerak dan langsung menangkap para tersangka. Tanpa melakukan perlawanan, keenam tersangka langsung digelandang ke Mapolres Seluma bersama dengan barang bukti. \"Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,\" pungkasnya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait