Usai Diperiksa KPK, Ketua PN Bengkulu Diganti

Sabtu 04-06-2016,09:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 

BENGKULU, BE - Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Encep Yuliadi SH MH, akhirnya resmi melepaskan jabatannya, bersama 2 orang Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba SH, dan Ketua Pengadilan Negeri Tubei (Lebong), Muhammad Ramdes SH.

Acara serah terima dan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, H Wahjono SH MH itu, dilaksanakan di Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, Jumat (3/6).

Tampak hadir 3 pejabat pengganti, yakni Bambang Pramudwiyanto SH MH (Ketua PN Bengkulu), Nurjusni SH (Ketua PN Kepahiang), dan Fajar Kusuma Aji SH MH (Ketua PN Tubei).

H Wahjono mengungkapkan, Bambang Pramudwiyanto SH MH sebelumnya menjabat Ketua PN Serang, Nurjusni SH sebelum Wakil Ketua PN Kepahiang, dan Fajar Kusuma Aji SH MH sebelumnya Wakil Ketua PN Manna.

Sementara Encep Yuliadi dipromosikan menjadi hakim tinggi di PT Mataram, sedangkan Ketua PN Kepahiang Janner Purba yang sebelumnya dipromosikan menjadi Ketua PN Kisaran (Sumut), terancam gagal karena kasus OTT KPK. Untuk hakim Muhammad Ramdes dimutasi menjadi hakim PN Serang, Banten.

\"Mutasi ini berdasarkan surat keputusan (SK) dari Mahkamah Agung (MA), maksudnya dilakukan untuk penyegaran baik kepada Ketua PN maupun jajarannya di kantor,\" ujar Ketua PT Bengkulu, Wahjono.

Ia berharap peningkatan kinerja yang paling utama dilakukan itu adalah dalam bidang management Pengadilan Negeri, baik di Kota maupun Kabupaten. Sebab, dalam waktu dekat diperkirakan sesudah hari raya idul fitri 1437 Hijriah, tim akreditas akan melakukan pengecekan dan pengawasan. \"Jangan sampai ada perkara yang berlarut-larut penyelesaiannya, terutama di PN Bintuhan untuk memperbaiki managementnya,\" tuturnya.

Selain itu, dalam serah terima jabatan dan pelantikan Ketua PT Bengkulu tidak lupa mengingatkan ketiga pejabat baru itu, untuk tidak berhenti membaca atau mempelajari lagi buku-buku mengenai hukum, KUHP dan KUHAP.

Serta, mengharapkan agar Bupati Kepahiang membantu pihaknya untuk dapat merealisasikan Rumah Dinas Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, di Kabupaten Kepahiang.

\"Utamakan Dharmayuti dan jangan lupa untuk rajin membaca buku mengenai hukum, KUHP dan KUHAP agar dapat meningkatkan kinerja. Dan saya harap Bupati Kepahiang dapat membantu mengupayakan rumah dinas Ketua PN Kepahiang dan wakilnya,\" imbuh Wahjono.

Kemudian, setelah sidang luar biasa yang dihadiri Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK, Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan SE, perwakilan Korem 041 Gamas, perwakilan Kodim, Wakil Bupati Kepahiang, serta ketua pengadilan negeri di ketiap Kabupaten itu, memasuki sesi pengambilan sumpah atau janji, pembacaan dan penandatanganan fakta itegritas, rangkaian acara tersebut pun diakhiri dengan halal bihalal bersama tamu hadirin.

Encep Diperiksa

Terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang menyeret dua oknum hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Kota Bengkulu, Janner Purba dan Toton serta Panitera Pengganti, Badaruddin alias Bili, membuat Encep Yuliadi SH MH ikut diperiksa di akhir masa jabatannya. Namun, pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (2/6) lalu terhadap Encep, hanya berkapasitas sebagai saksi.

\"Iya saya diperiksa juga sama KPK Kamis kemarin, kapasitas saya diperiksa sebagai saksi karena saya Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu,\" kata Encep yang dipromosikan, menjadi Hakim Tinggi di Matarram kepada BE, kemarin.

Diceritakan Encep, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap dirinya itu, berlangsung sekitar sepuluh jam. Dari sepuluh jam pemeriksaan tersebut, ia dicerca sekitar 22 pertanyaan seputar proses pembagian perkara di PN Bengkulu dan tugas pokok serta fungsinya, sebagai Ketua PN Bengkulu.

\"Sekitar 22 pertanyaan, ya seputar tupoksi saya sebagai ketua PN dan pembagian perkara, saya diperiksa sekitar 10 jam,\" ujarnya sambil tertawa.

Selain itu, Encep membeberkan, ia juga dicerca penyidik KPK mengenai pengetahuannya seputar permasalahan OTT terhadap dua oknum hakin dan panitera pengganti tersebut. Namun, karena ia sama sekali tidak mengetahui mengenai kegiatan tiga tersangka itu, keterangannya mungkin tidak terlalu membantu penyidik tersebut.

\"Iya, penyidik juga memberi petanyaan mengenai pengetahuan saya tentang kegiatan tersebut, tapi kalau saya tau masa saya diam aja, kebetulan dalam satu bulan itu kan saya ikut pelatihan,\" tutup Encep.

Menjaga Kekompakan

Menjabatnya mantan Wakil Ketua PN Serang, Bambang Pramudwiyanto SH MH sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Kota Bengkulu, disaat psikologis para hakim terganggu pasca OTT KPK beberapa pekan lalu, serta mengenai akan kembali dicokoknya hakim di PN Bengkulu tentu menjadi suasana yang tidak diharapkan baginya.

Kendati demikian, hal itu tidak menyurutkan semangatnya untuk kembali mengondusifkan suasana di PN seperti sedia kala. \"Saya belum tau hasil pemeriksaan KPK sampai sejauh mana masalah itu, kalau memang ada hal baru dari KPK silakan, tidak akan kita halang-halangi,\" kata Bambang kepada BE, kemarin.

Lanjut Bambang, untuk dapat menciptakan suasana kondusif yang sempat terganggukan oleh OTT KPK tersebut, ia akan kembali menciptakan kekompakan di setiap unsur PN. Dengan cara, menjalin silaturrahmi dan komunikasi yang baik terhadap para hakim, pegawai dan stake holder di PN Bengkulu.

\"Akan kita jaga kekompakan diantara hakim, pegawai dan stake holder yang ada di Pengadilan Negeri Bengkulu, ya kita awali dengan silaturrahmi dan komunikasi yang baik,\" tuturnya.

Selain itu, mengenai penetapan dua hakim Tipikor yang menggantikan Janner Purba dan Toton, dalam penanganan perkara dugaan korupsi di tubuh Rumah Sakit M Yunus (RSMY), Ketua PN baru itu masih akan mempelajari dokumennya terlebih dahulu. Sebab, ia masih belum memahami seutuhnya tugas-tugas apa yang perlu diselesaikan secara tangkas.

\"Nanti dokumennya akan kita pelajari terlebih dahulu, karena saya kan baru menggantikan Ketua PN lama tapi kedua hakim itu akan kita ganti dengan majelis yang baru,\" ungkapnya.

Namun, pihaknya juga belum dapat memastikan kapan penetapan terhadap dua hakim tersebut dilakukan. Sebab, pemilihan pengganti terhadap hakim tipikor tidak dapat dilakukan dalam waktu yang cepat dan asal-asalan, karena hakim tipikor mempunyai surat keputusan (SK) yang khusus.

\"Senin akan saya pelajari, SK hakim tipikor itu kan khusus, tidak sembarang hakim bisa pegang tipikor jadi kita pelajari dulu siapa hakim yang bisa pegang tipikor,\" pungkas Bambang.

Selanjutnya, mengenai kelanjutan sidang putusan dugaan korupsi di RSMY yang menjadi tanda tanya, apakah sidang tersebut akan tetap berlangsung meskipun tak dihadiri dua terdakwanya atau akan dilanjutkan, setelah proses hukum yang dilakukan KPK terselesaikan Ketua PN baru mengatakan, ia akan berkoordinasi dengan KPK mengenai langkah yang harus pihaknya lakukan.

\"Sidangnya bisa beralih tapi bukan absensia, saya belum sejauh itu apakah terdakwa ditahan atau tidak, nanti kita koordinasi dulu dengan KPK langkah seperti apa yang harus saya lakukan,\" tutupnya.(470)

Tags :
Kategori :

Terkait