28 Sidang Korupsi Terhenti

Jumat 03-06-2016,09:50 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Akibat diamankannya dua oknum hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Kota Bengkulu, Janner Purba dan Toton, serta panitera pengganti, Badaruddin alias Bili oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), 28 sidang kasus korupsi, terhenti. Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik SH MH, mengatakan, 28 perkara yang masih berjalan dan terhenti persidangannya itu, diantaranya dua perkara yang menjerat tersangka Edi Santoni dan Safri Safe\'i, yang masuk pada tahun 2015. Serta, 26 perkara lainnya adalah perkara yang terdaftar pada tahun 2016.

\"Perkara tahun 2015 hanya menyisakan 2 perkara, tersangka yang ditangkap OTT, sedang perkara tahun 2016 ada 26 lagi yang masih berjalan,\" kata Jonner kepada BE, kemarin.

Namun, Jonner enggan menjelaskan seputar penyebab pasti dan apa langkah-langkah yang akan dilakukan, agar perkara yang terhenti atau tertunda tersebut bisa kembali disidangkan. \"Haduh, jangan sekaranglah, saya sedang sibuk, lain kali saja ya,\" ujarnya.

Terpisah, pengamat hukum, Abdul Ghani SH MH (62) dari Lembaga Hukum Abdul Ghani dkk mengatakan, dampak dari penundaan sidang yang belum ada batas waktu, akan berpengaruh pada masa penahanan terdakwa. Bila penundaan itu dibiarkan terus-menerus dalam waktu yang panjang, dapat menyebabkan terdakwa Tipikor bebas secara hukum.

\"Penundaan sidang itu dampaknya pasti berpengaruh pada masa penahanan terdakwa, bila terjadi dalam waktu yang panjang, menyebabkan terdakwa bisa bebas secara hukum,\" imbuh Abdul Ghani.

Menurutnya, agar persidangan yang terhenti itu dapat dijalankan kembali, setidaknya PN Bengkulu perlu menambah beberapa orang hakim ad hoc Tipikor. Sebab, setelah dicokoknya dua oknum hakim tersebut oleh KPK, tentu mengurangi kapasitas hakim Tipikor yang ada di PN.

\"Komposisinya dalam sidang Tipikor itu harus ada dua hakim ad hoc satu hakim karir, tentunya setelah dua hakim tersebut ditahan, PN kekurangan hakim Tipikor, jadi harus ditambah,\" ucap Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu itu. (470)

 
Tags :
Kategori :

Terkait