\"Kita menyerap aspirasi masyarakat, boleh berjualan tapi warungnya tidak boleh gelap atau remang-remang, lampunya harus terang,\" kata Sekretariat Daerah Kota (Sekkot) Bengkulu, Marjon MPd kepada BE, kemarin.
Selain harus terang, lanjut Marjon, syarat lainnya yang harus dipenuhi pemiliknya adalah warung tersebut tidak boleh ditutup sehingga ketika duduk, kepala pengunjung tidak kelihat lagi dari luar. Jika tertutup, membuat aktivitas pengunjungnya tidak bisa dipantau oleh pemilik warung tersebut.
\"Tidak boleh ditutupi baleho, kain atau terpal dan lain sebagainya, karena harus terlihat orang duduk di sana,\" ujarnya.
Dijelaskan Marjon, sebelumnya pihaknya telah melakukan penertiban bersama instansi terkait lainnya. Selanjutnya, pihaknya hanya perlu melihat atau memperhatikan apakah penertiban itu harus dilakukan berulangkali atau tidak.
\"Kita sudah pernah melakukan penertiban, sekarang kita tinggal lihat apakah harus dua kali dilakukan penertiban,\" ungkapnya.
Selain itu, Pemkot juga tidak memberikan batasan waktu beroperasi terhadap warung-warung tersebut selama bulan suci Ramadhan. Asalkan tidak menimbulkan hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan terhadap masyarakat.
\"Kalau mereka mau jualan sampai subuh silahkan, asalkan tempatnya terang. Yang penting mereka menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan dan tidak menyakiti mata,\" tutup Marjon.
Layangkan Teguran Ketiga Sementara itu, pernyataan berbeda disampaikan Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Yayan Alfian.
Ia mengaku pihaknya sudah melayangkan surat teguran ketiga kepada pemilik pemilik warung remang-remang di Pantai Panjang, tapi tidak direspon. Pihaknya akan kembali memberikan peringatan kepada pemilik warem tersebut.
\"Kita akan memberi peringatan keras kepada pemilik warem itu, sebagai tindaklanjut dari 3 surat teguran yang telah diberikan sebelumnya,\" kata Yayan kepada wartawan BE.
Ia mengatakan, dalam peringatan ini akan memberitahu kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan. Para pemilik warem pun akan didesak untuk segera membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan perjanjian.
\"Jika tidak ada tindakan pembongkaran sendiri oleh pemilik warem, maka pembongkaran akan dilakukan oleh pemerintah,\" ujarnya.
Pihak Dispar menginginkan permasalahan ini diselesaikan secara baik-baik, serta tidak terjadi ketegangan antara pemilik warem dengan pihak pemerintah. Maka dari itu masih diberikan peringatan terakhir untuk para pemilik warem. \"Sebenarnya setelah surat ketiga sudah diberikan dan tidak ada respon, maka pemerintah sudah dapat mengeksekusi warem itu,\" jelasnya.
Menurutnya, tujuan pembongkaran untuk menjaga ketertiban umum di Pantai Panjang Bengkulu. \"Peringatan persuasif yang akan dilakukan pihak Dispar adalah cara yang baik tapi keras,\" ungkap Yayan.
Pelanggaran atau kesalahan yang telah dilanggar oleh pemilik warung yakni adanya bilik-bilik atau kamar, menjual minuman keras (miras), musik keras yang rutin dibunyikan dan yang lainnya.
\"Alasan pemilik warung bahwa bilik kamar tersebut untuk tidur para karyawan, serta musik itu untuk membuang kebosanan,\" bebernya.
Yang jelas, imbuhnya, eksekusi warem di Pantai Panjang Bengkulu sudah dipastikan akan ada. Instansi yang akan mengekskusinya adalah Satpol PP Kota Bengkulu, Dishub Kota Bengkulu, pihak kepolisian dan Dispar Kota Bengkulu. \"Warem yang akan dibongkar atau dieksekusi sifatnya random yang sudah terpilih secara acak,\" pungkasnya.(722/470)