Janji Suap Korupsi RSMY Rp 1 M

Rabu 01-06-2016,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  BENGKULU, BE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, nilai komitmen suap yang akan diberikan dua terdakwa korupsi di RSUD M Yunus Bengkulu, Syafri Syafii dan Edy Santroni kepada dua hakim Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton.

Janner dan Toton rupanya dijanjikan uang suap sebesar Rp 1 miliar untuk memvonis bebas dua mantan pejabat RSUD M Yunus tersebut.

\"Commitment fee-nya senilai Rp 1 miliar,\" kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (31/5).

Saat ditanya soal dugaan pihak lain yang menerima uang tersebut, Yuyuk masih enggan membukanya. \"Nanti akan jelas kalau perkara ini sudah dibuka di pengadilan yah,\" ujar dia.

Yuyuk mengatakan, KPK akan menggali keterangan mengenai sumber uang sekitar Rp 650 juta yang telah diterima Janner dan Toton dalam pemeriksaan. \"Belum tahu asal usul uangnya. Kan akan didalami dari pemeriksaan,\" pungkasnya.

Janner Mulai Diperiksa

Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba mulai menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan pada 25 Mei lalu. Janner yang juga seorang hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu ini, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perkara korupsi di RSUD M Yunus Bengkulu tahun 2011.

Janner datang ke kantor komisi antirasuah ini sekitar pukul 10.00 WIB. Dia pun bungkam saat keluar dari mobil tahanan. \"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka T (Toton),\" kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (31/5).

KPK juga memanggil tiga tersangka lain dalam perkara tersebut. Yakni, Panitera PN Bengkulu Badaruddin Bachsin, Hakim Ad Hoc PN Bengkulu Toton, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Edy Santroni.

Badaruddin dan mantan Kabag Keuangan RUSD M Yunus Syafri Syafii akan diperiksa sebagai saksi untuk Edy Santroni. Sementara Edy menjalani periksaan untuk tersangka Badaruddin. Sedangkan Toton akan diperiksa sebagai saksi dari Janner Purba.

Edi dan Syafri merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011. Keduanya tertangkap tangan menyuap hakim Tipikor Bengkulu Janner Purba dan Toton dengan barang bukti Rp150 juta melalui Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billi.

Kemudian KPK menggeledah ruang kerja Janner. Hasilnya, KPK menemukan uang sebesar Rp 500 juta. Kini, kelima tersangka ditahan di rutan berbeda-beda untuk 20 hari pertama.

Janner ditahan di Rutan C-1 KPK, Toton ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Badaruddin ditahan di Rutan Cipinang. Sementara Syafri Syafii ditahan di Rutan Salemba dan Edi Santroni ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.(put/jpg)

Tags :
Kategori :

Terkait