Kasus Suap Hakim Tipikor Bengkulu

Jumat 27-05-2016,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Ada Tersangka Baru

BENGKULU, BE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyatakan, KPK tidak akan berhenti pada lima tersangka yang sudah dijerat. \"Kemungkinan ada, tapi alat buktinya kurang,\" kata Agus usai sebuah acara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (25/5).

Hanya saja Agus mengatakan, tinggal nanti dilihat saja fakta persidangan jika kasus ini sudah masuk ke meja hijau. Menurut dia, bisa saja nanti terungkap fakta-fakta baru yang memperkuat bukti menjerat tersangka lain. \"Tapi mungkin di pengadilan ada fakta, data baru, ya bisa saja ada,\" kata dia.

Seperti diketahui, KPK menetapkan lima tersangka hasil operasi tangkap tangan di Bengkulu, Senin (23/5). Mereka ialah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin alias Billi, Edi Santoni selaku mantan wakil direktur umum dan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu serta bekas Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei.

Rumah Para Tsk Digeledah Setelah sehari sebelumya melakukan penggeledahan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dan PN Kepahiang, KPK kembali melakukan penggeledahan di rumah pribadi para tersangka, diantaranya rumah hakim Tipikor, Toton SH, rumah terdakwa Edi Santoni, dan rumah panitera pengganti PN Bengkulu, Badaruddin alias Billi, Kamis (26/5).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK membawa 8 buah kardus dan 2 koper besar di rumah Toton dan 8 tas ransel 2 koper dan 3 kardus dari rumah Edi Santoni.

Penyidik KPK yang berjumlah 15 orang dan 5 orang dari pihak penyidik Polda Bengkulu dan 9 orang anggota kepolisian berpakaian lengkap yang dibagi 2 tim masing-masing 5 anggota KPK menuju rumah Toton dan 10 orang penyidik KPK menggeledah rumah Edi Santoni. Tim penyidik sendiri tiba di rumah masing-masing tersangka sekitar pukul 09.00 WIB pagi dan baru selesai hingga pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan pantauan BE, penyidik KPK tiba di rumah hakim ad hoc Tipikor Toton SH MH yang berada di Jalan Perhubungan 1 Gang Pandawa 12 nomor 75 RT 32 RW 06 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, dengan pengawalan aparat kepolisian Polda Bengkulu.

Ketika tiba langsung mengatakan bahwa mereka adalah KPK dan ingin melakukan penggeledahan di rumah Toton, namun dikarenakan rumah hanya ditunggu oleh mertua Toton dan 2 orang pihak keluarga yang kebetulan sedang berkunjung, sedangkan istri Toton pergi ke kantor tempatnya bekerja, sementara anak-anaknya berangkat ke sekolah, sehingga pihak penyidik KPK harus terlebih dahulu menunggu beberapa lama untuk melakukan penggeledahan.

Setelah istri Toton tiba di rumah, barulah penyidik KPK menyampaikan apa maksud dan tujuan mereka datang, mengetahui hal tersebut, istri Toton mempersilakan petugas KPK yang disaksikan juga ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan. Penggeledahan di rumah Toton sendiri berlangsung lebih kurang 4 jam. Ketika melakukan penggeledahan, sempat terdengar penyidik KPK meminta anak Toton untuk mencari gergaji besi untuk memotong sebuah gembok yang tidak diketahui kuncinya yang diperkirakan tempat penyimpanan dokumen-dokumen yang diperlukan oleh pihak penyidik. Tepat sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik KPK keluar dengan membawa 8 kardus yang langung dimasukan ke dalam mobil Toyota Innova berwarna silver, selain itu penyidik KPK membawa 2 buah koper besar berwarna hitam dan merah yang langsung dimasukan kedalam mobil Inova berwarna hitam.

Ketika awak media mencoba mencari tahu apa yang dibawa serta meminta konfirmasi dari istri Toton, tidak ada yang bisa memberikan penjelasan. Sementara pihak KPK langsung tancap gas meninggalkan awak media, sama halnya dari pihak keluarga Toton yang langsung menutup pintu rumah dengan cukup keras.

Sedangkan untuk di rumah tersangka suap sekaligus sebagai terdakwa RSMY, Edi Santoni, di kawasan Perumahan Al Kautsar Jalan Deputi Payung Negara 5 nomor 118 RT 24 RW 05 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, KPK mengerahkan 10 orang petugasnya. Hal ini disebabkan rumah Edi yang cukup besar dan mewah, sehingga untuk pencarian barang bukti yang diinginkan cukup menguras tenaga. Setiap sudut rumah, mulai dari ruang tamu hingga dapur tidak luput dari pemeriksaan.

Setelah melakukan penggeledahan sekitar 5,5 jam, pihak KPK yang keluar secara bergantian membawa 3 tas yang disandang masing-masing penyidik yang langsung masuk ke dalam mobil dan selanjutnya diikuti anggota lainnya yang membawa 5 tas sandang, 2 koper satu ukuran sedang dan 1 ukuran besar berwarna hijau, serta membawa 3 buah kardus yang diperkirakan dokumen-dokumen penting.

Walaupun tidak bisa mendapatkan informasi dari KPK dan keluarga masing-masing tersangka, Ketua RT 24, Herwanto, mengatakan, KPK mendapatkan berbagai berkas di bagian ruang tamu dan kamar pribadi tersangka Edi Santoni. Namun untuk secara jelas dan persisnya, Herwanto mengaku tidak mengetahuinya, termasuk apakah ada uang yang dibawa atau tidak. Dalam pemeriksaan tersebut, tidak ada yang lepas diperiksa oleh pihak KPK, diawali pemeriksan di ruang tamu, kamar utama, anak dan kamar tamu, selanjutnya kamar mandi, bagasi, 2 unit mobil yang ada di dalam garasi.

\"Seluruh diperikso rombongantu idak ado yang lepas diperikso, yang dibawa dokumen tapi kalo uang dak tau kito, tapi tugas utama pak RT tadi cuma mengizinkanmereka menggeledah yang kedua menyaksikan, itu ajo,\" jelas Herwanto ketua RT 24, kemarin (26/5). Setelah memeriksa rumah 2 tersangka, petugas KPK melanjutkan penggeledahan di rumah Badaruddin alias Billi di Jalan Beringin Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban, Kamis malam.

Dari pantauan BE, petugas yang berjumlah lebih 10 orang itu terlihat mondar-mandir di dalam rumah Billi, disaksikan keluarga Billi. Setelah sekitar 3 jam berada di rumah Billi, tepatnya sekitar pukul 22.15 WIB, petugas KPK terlihat keluar membawa sejumlah dokumen yang diperkirakan berkaitan dengan kasus suap hakim tersebut.

Sidang Bisa Diulang

Tertangkapnya kedua oknum hakim, Janner Purba dan Toton serta Panitera Pengganti, Badaruddin yang menangani perkara dugaan korupsi sebesar Rp 5,6 miliar di tubuh Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Bengkulu, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Bengkulu mengenai kelanjutan sidang putusan tersebut. Apakah sidang tersebut akan langsung dilanjutkan ke amar putusan atau hakim pengganti, akan mengulang persidangan tersebut dari awal.

Menanggapi hal itu Humas Pengadilan Negeri Kelas II A Kota Bengkulu, Jonner Manik SH MH mengaku belum dapat menjelaskan mengenai hal tersebut. Sebab, karena hal itu merupakan bagian tekhnis dalam instansinya, ada aturan tersendiri yang mengatur permasalahan perkara tertunda tersebut. \"Itu sudah masuk masalah tekhnis ada aturannya tersendiri,\" kata Jonner kepada BE, Kamis (26/5).

Namun, Jonner menjelaskan, bisa jadi perkara yang terhenti saat akan diputus itu diulang dari awal lagi, karena kebijakan antara hakim lama dan hakim baru berbeda. Tetapi, perkara tersebut bisa juga diteruskan ke amar putusan dengan persetujuan, dari seluruh pihak yang terkait dalam persidangan tersebut. \"Bisa jadi perkara diulang dari awal, tetapi biasanya perkara tetap ditruskan dengan persetujuan pihak persidangan,\" ujarnya.

Lanjut Jonner, hingga detik ini hakim yang akan menggantikan posisi kedua oknum hakim yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tersebut belum ada. Sebab, Ketua PN Bengkulu belum mengeluarkan ketetapan mengenai kapan dan siapa hakim pengganti tersebut. \"Kita masih menunggu untuk pergantian hakim tersebut, namun waktunya tidak bisa ditentukan tetapi sesegera mungkin kita usahakan untuk itu,\" tutur Jonner.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Yongki SH, mengatakan, pasca tertangkapnya Janner Purba oleh Satuan Tugas (Satgas) KPK, maka persidangan perkara yang ditangani diambil alih Wakil Ketua PN Kepahiang, Nurjusni SH.

Salah satunya persidangan perkara percobaan pembunuhan terhadap Komisioner KPU Kepahiang, Windra Purnawan. \"Kita kan memiliki ketua dan wakil ketua, ketika ketua berhalangan maka tugasnya diambil alih oleh wakil ketua. Jadi kebijakan sekarang berada ditangan wakil ketua,\" ujar Yongki.(614/470/320/boy/jpg)

Tags :
Kategori :

Terkait